Berita Surabaya
Seorang Kapster Tertipu Penggadaan Uang Rp 1,2 M, Korban Tertarik 1 Lembar jadi 7 Lembar Uang Dolar
Seorang sales mobil Tria Nofandi diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
surya/sudharma adi
Tria Nofandi menjalani persidangan di PN Surabaya atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya, Rabu (18/7/2018).
Sedang ketika menelepon Tria, terdakwa mengaku juga ditipu Hendra karena telah menyetor uang tapi tidak digandakan.
“Dalihnya waktu itu kertasnya habis, saya diajak ke Malaysia untuk menggandakan tapi tak mau. Saya telepon Tria ini tapi dia juga mengaku ditipu," urai Syane.
Dari penipuan itu terungkap jika Tria mendapatkan bagian 11 ribu dolar atau Rp 150 juta yang kemudian dibelikannya mobil. Namun, terdakwa mengaku tak terlibat praktik penipuan yang dilakukan Hendra. Dia mengaku hanya mengenalkan Hendra dengan Syane.
"Saya baru mengenal Hendra di Juanda, saya tak tahu kalau dia menipu. Cuma setahu saya ngajak bisnis. Uang yang diberi ke saya memang dari Hendra yang katanya rejeki saya, tapi sepengetahuan Syane," pungkas terdakwa.