Berita Malang Raya

Divonis 12 Tahun Penjara, Kakek Pelaku Pembunuhan di Malang Minta Uang Saku ke Hakim

Divonis 12 tahun penjera, Kakek yang melakukan pembunuhan di Kabupaten Malang meminta uang saku kepada hakim untuk bekal di penjara.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/ahmad amru muiz
Kakek Sudrun (berdiri) meminta uang saku ke hakim PN Kepanjen usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara karena kasus pembunuhan, Selasa (10/7/2018) 

Memang, diakui Abdul Halim, tindakan dari terdakwa yang tetap meminta keringanan hukuman meski vonis sudah dijatuhkan merupakan haknya. Karena bagaimanapun, dengan kondisi usia 75 tahun dengan vonis 12 tahun penjara dirasa cukup berat. 

"Dan kami tadi juga menenangkan terdakwa untuk menerima vonis itu. Terdakwa tidak banding dan sudah pasrah dengan vonis tersebut," ucap Abdul Halim SH.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved