Berita Jombang
Menantu Racuni Mertua di Jombang, Cari Cara di Internet dan Nyaris Berhasil, Terbongkar Karena Ini
Menantu racuni mertua di Jombang. Cari cara di internet dan nyaris berhasil. Terbongkar gara-gara hal ini.
Penulis: Sutono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | JOMBANG - Petugas Polres Jombang menahan Agus Sulistiono (32) dan JA (17), warga Desa/Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Itu karena keduanya berkompolt hendak membunuh mertua Agus, yakni Sitra (58), warga Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Modusnya, dengan cara memberikan suntikan racun serangga atau insektisida.
Agus dan JA punya hubungan darah, masing-masing sebagai paman dan keponakan.
Namun percobaan pembunuhan berhasil digagalkan.
Baca: Ada Mayat Bayi Dalam Lemari Es Baby Sitter, Curhat Sang Ibu saat Melahirkan Bikin Mbrebes Mili
Baca: Ditilang Polisi, Bocah 14 Tahun di Tulungagung Pilih Tulis Surat untuk Sang Bunda, Isinya Bikin Haru
Dan sebagai akibatnya, paman dan keponakan itu harus meringkuk di tahanan Mapolres Jombang.
"Keduanya kami amankan untuk kami proses sesuai hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi saat rilis kasus tersebut, Senin (9/7/2018).

Gatot menjelaskan, kasus ini bermula ketika Agus tersinggung karena menilai mertuanya, Sitra, tidak pernah menganggapnya sebagai menantu.
Buntutnya, tersangka lantas pelaku pulang ke rumahnya di Ngimbang, Lamongan.
Agus kemudian bertemu dengan JA, keponakannya sendiri.
Dari situlah muncul gagasan menghabisi sang mertua. Keduanya lantas mencari cara.
JA berselancar di dunia maya untuk mencari resep.
Dari internet pula, paman dan keponakan ini berniat menghabisi Sitra dengan cara menyuntikkan cairan racun serangga ke tubuh Sitra.
Agus dan JA lantas berangkat ke Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Jombang, tempat Sitra tinggal.
Masing-masing sudah berbagi peran untuk mengeksekusi Sitra.
Saat malam semakin larut, Sabtu dinihari (7/7/2018) sekitar pukul 00.30 WB, Agus dan JA mengendap masuk rumah Sitra.
Saat itu korban sudah pulas usai menonton televisi.
Melihat Sitra terlelap, Agus membekapnya menggunakan bantal.
Sedang JA bertugas menyuntikkan cairan racun serangga ke leher korban.
Dua alat suntik yang dibawa JA sudah diisi cairan racun serangga.
Namun paman dan keponakan ini gagal menjalankan skenario yang direncanakan.
Sebab, korban berontak dan berteriak minta tolong.
Kontan saja, Agus dan JA lari tunggang langgang.
Mereka menghilang di gelap malam. Tapi pelarian tidak berlangsung lama, sebab mereka akhirnya ditangkap warga.
Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan kepada polisi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 2 alat injeksi berisi insektisida, bantal, sebuah kain hitam.
Kemudian 1 pak tisu, botol racun, 2 lembar tisu dengan lumuran racun, pakaian tersangka, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash S 4311 QE.
"Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana Jo pasal 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Gatot.