Berita Sidoarjo
Transaksi Ilegal Burung Cenderawasih Digagalkan Polresta Sidoarjo. Segini Harga Per Ekornya
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial H RA.
SURYA.co.id | SIDOARJO - Burung cenderawasih merupakan satwa dilindungi yang tak boleh diperjualbelikan. Tapi di Sidoarjo, burung cenderawasih khas Papua itu malah dijual seharga Rp 10 juta per ekor.
Untungnya, transaksi ilegal burung cenderawasih itu ketahuan petugas dan berhasil digagalkan.
"Ada tiga ekor burung cenderawasih yang dinamakan dalam penangkapan ini," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Senin (2/7/2018).
Tiga ekor burung yang disita antara lain, seekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), cenderawasih raja jantan (Cicinnurus Regius), dan cenderawasih raja betina (Cicinnurus regius).
Burung-burung itu disita dari tangan Hadi Suprapto (48), warga Dusun Sidowangun, Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Dalam perkara ini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Dia dianggap terbukti menjual satwa yang dilindungi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dari Seksi Wilayah II Surabaya.
Mendapat informasi bakal ada transaksi satwa secara ilegal, petugas pun datang ke lokasi. Sebagaimana laporan, transaksi bakal dilakukan di sekitar Ramayana Mall Bungurasih.
"Petugas datang ke sana dan ternyata benar ada transaksi tersebut. Tersangka mengendarai sepeda motor Honda Supra X S 6559RE dengan membawa dua kardus yang di dalamnya berisi burung yang dilindungi," urai Harris.
Selain mengamankan pelaku dan menyita burung yang dibawanya, polisi juga menyita sepeda motor dan handphone milik tersangka sebagai barang bukti, karena menjadi sarana transaksi ilegal yang dilakukan.
Dalam penyidikan diketahui bahwa burung yang dijual itu dibawa seorang kurir dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tersangka mengambil di Jalan Juanda Surabaya sudah dalam kondisi terbungkus kardus.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial H RA.
"Dan penyidik masih berupaya mencari keberadaan orang tersebut," lanjut Harris.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, tersangka dan barang bukti satwa tanpa izin kepemilikan diserahkan ke Penyidik PPNS BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Seksi Wiilayah II Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf A UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.