Fredrich Yunadi di Persidangan, Sumpahi Jaksa usai Permohonan Ditolak hingga Hadir Tanpa Pengacara
Terdakwa Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan nota pembelaan. Di sidang sebelumnya, Fredrich dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Editor:
Adi Sasono
Kompas.com
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
SURYA.co.id - Terdakwa Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan nota pembelaan, Jumat (8/6/2018).
Di sidang sebelumnya, Kamis (31/5/2018), Fredrich dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut agar Fredrich dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di persidangan kali ini, Fredrich Yunadi hadir tanpa didampingi satupun pengacaranya.
Ketidakhadiran itu sebagai bentuk ungkapan bahwa tim penasehat hukum tidak siap membacakan pembelaan hari ini.
Saat pemohonannya ditolak, ia melakukan hal tak terduga di persidangan.
Rekomendasi untuk Anda