Berita Entertainment

Ahmad Dhani Dilaporkan Lagi ke Polisi, Inilah Postingan yang Dianggap Fitnah

Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian pada Sabtu (12/5/2018).

Penulis: Musahadah | Editor: Musahadah
Tribunnews/Jeprima
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

SURYA.co.id - Kasus dugaan menyebar kebencian masih disidangkan di pengadilan, musisi Ahmad Dhani harus menghadapi kasus serupa. 

Ini setelah suami Mulan Jameela ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian pada Sabtu (12/5/2018).

Jack melaporkan Ahmad Dhani terkait postingan di Facebook-nya pada 13 April 2018 lalu soal Rocky Gerung.

Postingan di akun Facebook Ahmad Dhani
Postingan di akun Facebook Ahmad Dhani (Facebook)

Baca: Cueki Gosip Selingkuh dengan Ayu Ting Ting,  Raffi Ahmad-Nagita Slavina Lakukan Ini di Hongkong

Baca: Inilah Daftar Nama Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Santa Maria Surabaya

Baca: Kalina Ocktaranny Panik, Sang Kekasih di Surabaya Tak Bisa Dihubungi. Khawatir Korban Bom

Baca: Beredar Rekaman CCTV Saat Bom Meledak di Gereja Santa Maria Tak Bercela Surabaya

Jack menilai, postingan tersebut mengandung unsur fitnah. Jack sendiri juga tercatat sebagai pelapor dari kasus Rocky Gerung.

"Di sini (postingan Ahmad Dhani) dugaannya unsurnya sudah fitnah ya. Apalagi dibilang cara-cara kriminalisasi, padahal kita ketahui bersama polisi kan profesional," kata Jack.

lambe_turah
instagram.com/lambe_turah

Dalam laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Dhani dinilai telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 KUHP.

Jack berharap, laporannya tersebut dapat membuat Dhani lebih berhati-hati dalam menguggah sesuatu di media sosial.

Ia menilai, selama ini postingan Dhani banyak yang bernada negatif.

"Untuk ke depannya Ahmad Dhani lebih wise lah, lebih menginspirasi lah. Apalagi kita lagi di tahun politik ya kita buat lebih sejuklah, lebih cooling down," kata Jack.

Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Dhani sudah sempat dilaporkan ke polisi terkait postingannya melalui akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017.

Kicauan tersebut dinilai menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kasus itu kini sudah memasuki tahap persidangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum mendakwa, mantan suami Maia Estianty ini dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.

Jaksa Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, ada tiga kicauan di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST, yang membuat Dhani didakwa seperti itu.

Kicauan-kicauan itu dikirim Dhani kepada admin akun Twitter-nya, Suryopratomo Bimo, untuk diunggah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved