Alasan Ahmad Dhani Pakai Kaus Kontroversi Bertuliskan #2019gantipresiden Saat Diadili

Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terdakwa kasus ujaran kebencian, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Tri Mulyono
Tribunnews/Jeprima
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Musisi  Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terdakwa kasus ujaran kebencian, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak didampingi sang istri, Mulan Jameela.

Dhani mengaku istrinya sering menangis karena sedih.

Ia bahkan mengatakan ibu kandungnya sempat diare ketika mengetahui sang anak memiliki masalah hukum.

"Nangis suka sedih. Bahkan ibu saya aaja mendengar berita bahwa saya disidang langsung mencret‑mencret. Jadi memang perempuan tidak sekuat laki‑laki," kata Dhani ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Dhani menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa ujaran kebencian di media sosial.

Kasus itu muncul karena adanya laporan dari Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017 lalu.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter‑nya @AHMADDHANIPRAST dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Pada saat datang ke PN Jakarta Selatan, Dhani mengenakan kaus yang saat ini tengah menjadi kontroversi yaitu bertuliskan  #2019gantipresiden.

Kaus warna hitam itu dipadu peci warna senada.

Pihak keluarga yang mendampingi hanya anak bungsunya Dul Jaelani.

Selain itu beberapa orang dari Advokat Cinta Indonesia.

Dhani mengatakan setiap hari memakai kaus #2019gantipresiden tersebut.

"Saya setiap hari pakai kaus ganti presiden 2019. Setiap hari saya pakai. Bahkan salat lima waktu pun saya pakai juga kausnya," kata Dhani.

Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima)

Musisi yang juga mencipta lagu itu menambahkan banyak memiliki kaus semacam itu.

"Banyak. Setiap hari saya pakai kaus ini," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved