Kronologi Pramugari Garuda Tumpahkan Air Panas hingga Bikin Penumpang Cacat

Kasus pramugari maskapai Garuda Indonesia menumpahkan air panas ke tubuh penumpang tidak memenuhi titik temu.

Editor: Tri Mulyono
ist/kompas image
Ilustrasi 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Kasus pramugari maskapai Garuda Indonesia menumpahkan air panas ke tubuh penumpang tidak memenuhi titik temu.

Si penumpang membawa kasusnya ke meja hijau dengan mengajukan gugatan perdata bernilai fantastis.

PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) digugat salah satu penumpangnya, yaitu BRA Kosmariam Djatikusomo, penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam saat dihubungi Kontan.co.id (grup Surya.co.id), Rabu (11/4/2018).

Baca: 3 Link Live Streaming Liga Champion Real Madrid vs Juventus di SCTV& Bein Sport Jam 01.45

Baca: 3 Link Live Streaming Liga Champion Bayern Muenchen vs Sevilla di Bein Sport 2 Malam Ini Jam 01.45

David menjelaskan gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017.

Kronologi kejadian bermula ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving), dan menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.

"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," jelas David.

David mengategorikan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya adalah salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

"Akibat insiden tersebut, kulit klien kami melepuh, dan tidak bisa kembali seperti semula. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut," lanjutnya.

David juga menyayangkan tindakan Garuda yang tak kooperatif setelah kejadian, lantaran selama 1,5 bulan setelah insiden, Kosmariam tak pernah lagi dihubungi Garuda.

"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," sambungnya.

Sementara dalam gugatan, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved