Berita Surabaya

Terungkap! Alasan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Diberondong Peluru, Bikin Kepala Satpol PP Heran

Terungkap, Aksi Nekat Pria Memberondong Peluru Mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Surabaya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Musahadah
surya/fatkhul alamy
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menujukan mobil Innova yang diberondong tembakan, Kamis (15/3/2018). 

SURYA.co.id - Mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi diberondong peluru saat diparkir di rumahnya, Rabu (14/3/2018). 

Belum banyak diungkap kenapa pelaku nekat memberondong 11 tembakan ke mobil milik pejabat Pemkot Surabaya itu.  

Hasil penelusuran menunjukkan aksi nekat pelaku RM diduga dipicu terbitnya surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota  itu kepada Satpol PP Kota Surabaya. Ini adalah surat  Bantib ketiga.

Baca: Penembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Itu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca: VIDEO: Ini Spesifikasi Senjata Laras Panjang yang Dipakai Menembaki Mobil Pejabat Pemkot Surabaya

Surat permintaan bantuan penetiban itu dikeluarkan setelah IMB sebuah bengkel milik RM dibekukan. Surat Bantib itu diterbitkan pada 11 Januari 2018.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Irvan Widianto membenarkannya. "Waktu itu kami membongkar sebuah bengkel mobil di kawasan Ketintang Madya. Ya sudah selesai karena amanah aturan," kata Irvan saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).

Rupanya pembongkaran itu berbuntut panjang.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi dan mobil dinasnya yang diberondong tembakan (kanan).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi dan mobil dinasnya yang diberondong tembakan (kanan). (surya/istimewa)

Pemilik bengkel mengarahkan kecewaannya dengan menembaki mobil Ery. Irvan juga kaget sasarannya bukan malah dirinya. 

Irvan menyebutkan bahwa bangunan bengkel itu tidak sesuai dengan IMB dimana salah satu bangunan bengkel mobil berdiri diatas garis sempadan jalan. 

Pihaknya sebenarnya lebih dulu mengirimkan surat peringatan hingga kali ketiga.

Peringatan itu pun tak diindahkan.

Sampai akhirnya muncul surat Bantib dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman PU yang ditandatangani Kadis Ery. 

Irvan menuturkan bahwa Satpol PP pun menyegel bangunan bengkel karena bangunannya melanggar garis sempadan jalan. "Kami sudah sosialisasikan itu sejak 2016," kata Irvan. 

Satpol PP mengaku sering menegur pemilik bangunan bengkel mobil agar menaati dan menyesuaikan aturan bangunan sesuai IMB.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved