Berita Surabaya
Video Penjelasan STIKOM Terkait Penangkapan 3 Hacker Surabaya oleh Polisi dan FBI
Ketiga orang yang ditangkap di Surabaya atas peretasan situs internasional dibenarkan pihak Institut Bisnis dan Informatika STIKOM Surabay
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Ketiga orang yang ditangkap di Surabaya atas peretasan situs internasional dibenarkan pihak Institut Bisnis dan Informatika STIKOM Surabaya merupakan mahasiswa aktif di kampusnya.
Humas Institut Bisnis dan Informatika STIKOM Surabaya, Sugiharto Adhi Cahyono mengungkapkan Katon Primadi Sasmitha(21), Nizar Ananta (21) dan Arnold Triwardhana Panggau (21) merupakan mahasiswa S1 Sistem Informasi angkatan 2015.
"Ketiganya tercatat masih mahasiswa aktif, sekarang semester 6. Kalau aktif masuk kuliah sudah tidak sekarang,"ujarnya pada SURYA.co.id, Rabu (14/3/2018).
Baca: Gak Nyangka! Ternyata Begini Sepak Terjang Surabaya Black Hat di Dunia IT
Di berita sebelumnya, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau yang lebih dikenal FBI menangkap 3 peretas alias Hacker di Surabaya bersama tim Cyber Crime Polda Metrojaya.
Ketiga orang itu merupakan mahasiswa IT di salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur dan bagian dari komunitas Surabaya Black Hat.
Inisial mereka KPS, warga Kecamatan Sawahan, dan NA, warga Kecamatan Gubeng. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (11/3/2018) lalu.
Baca: Tiga Hacker yang Ditangkap FBI Itu Berstatus Mahasiswa STIKOM, Begini Keseharian Mereka di Kampus
Informasi yang dihimpun, mereka sudah meretas 600 website di 40 negara. Mereka juga diketahui meretas situs perusahaan di Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono ketiga peretas merupakan anggota sebuah jaringan yang beranggotakan 600 hingga 700 orang. Jaringan ini tersebar di berbagai daerah.
"Jadi targetnya memang ada enam orang (tersangka) utama, tapi kemarin hanya menangkap tiga. Inisialnya NA, ATP dan KPS.
Baca: Raibnya Uang Nasabah BRI di Kediri, Ada Dua Angka di Belakang Koma, Dilakukan Sindikat Luar Negeri?
Tiga-tiganya ini umurnya sekitar 21 tahun dan pekerjaannya adalah mahasiswa di bidang IT," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018) seperti dilansir dari Kompas.com
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara. (*)
Baca: Pantas saja Ular ini Lemas dan Perutnya sangat Buncit, Lihat Video Isi Muntahannya, Astaga, Itu kan