Berita Sampang
Pelajar yang Aniaya Guru Budi di Sampang Hingga Tewas Akhirnya Dijatuhi Vonis Hakim. Apa Hukumannya?
Majelis hakim PN Sampang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada murid SMAN 1 Torjun yang menganiaya Guru Budi hingga tewas. Ini vonisnya..
Penulis: Khairul Amin | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SAMPANG – Hakim Pengadilan Negeri Sampang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada MH (17), pelajar SMAN 1 Torjun Sampang yang menganiaya Ahmad Budi Cahyanto, guru kesenian di sekolah tersebut, hingga tewas.
Selasa (6/3/2018) pelajar itu dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Pada sidang putusan dipimpin hakim ketua, Purnama, dibacakan amar putusan atas vonis hukuman terhadap MH.
“Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto,” terang Purnama.
(Wanita di Ponorogo Tewas Misterius Saat Kencan Bareng Selingkuhan di Hotel)
Purnama menambahkan, para majelis hakim sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.
"Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," terangnya.

(Usai Pukuli Ibu, Remaja di Magetan Dihantam Palu Hingga Tewas Oleh Ayah Sendiri)
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sampang, I Gde Perwata menyampaikan pandangannya bahwa tidak relevan bila terdakwa dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang seperti permintaan kuasa hukum dan MH.
“Sangat tidak relevan jika terdakwa (MH) ditempatkan di RPS Sampang. Sebaiknya dia ditempatkan di Lapas Anak wilayah Blitar,” sambungnya.
(Dua Korban Kecelakaan di Lamongan Diarak Polisi, Disuruh Cerita Kronologis ke Warga, Ini Aksinya)

Sementara, penasihat hukum MH, Mohmmad Hafid Syafii menyatakan pihaknya belum bisa menentukan upaya hukum lebih lanjut terkait amar putusan yang telah diterima.
“Kami belum bisa menentukan sikap atas amar putusan, kami akan berpikir terlebih dahulu selama seminggu sebelum akhirnya menentukan langkah hukum,” terang Mohammad Hanif.
(Terbukti Membunuh Guru Budi, Siswa SMAN 1 Torjun Dituntut 7,5 Tahun Penjara, ini Alasan Jaksa)
(Ketabahan Istri Guru Budi yang Meninggal Dianiaya Siswanya, Sianit Sambut Pelayat dengan Senyum)
(Siswa Aniaya Guru, Pelaku Dikenal Ahli Pencak Silat dan Pendekar. Sekali Pukul Orang Bisa Tewas)