Berita Kediri

Begini Reaksi Makrus, Pembunuh Wanita Bercadar Kediri, saat Dengar Keluarga Korban Mengumpatnya

Seperti ini reaksi Makrus, saat dengar keluarga Nurul Khotimah mengumpatnya saat rekonstruksi adegan pembunuhan

surya/mohammad romadoni
Makrus, merekonstruksi adegan pembunuhan Nurul Khotimah (38), perempuan bercadar di Kediri, 

SURYA.co.id | KEDIRI - Tingkah laku tersangka Makrus berubah drastis ketika mendengar teriakan keras dari seorang wanita yang mengumpatnya.

Pastinya, dia kenal betul dengan suara teriakan wanita itu yang berada di tengah kerumunan warga, saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Nurul Khotimah (38).

Nurul merupakan perempuan bercadar yang ditemukan tewas di di Masjid Anas Bin Fadolah, Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, 4 Januari 2018.

Korban tewas dibunuh oleh tersangka Makrus (39) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Wanita yang berteriak lantang itu adalah kakak kandung korban bernama Agustina (40) warga Dusun Kroncong, Desa Purworejo, Kabupaten Kediri.

Seketika itu, Makrus terlihat gugup. Dia tampak tergesa-gesa saat memperagakan sejumlah adegan reka ulang di masjid Pagu.

Bahkan, ia sempat terbata-bata menjawab pertanyaan yang dilontarkan anggota Sat Reskrim Polres Kediri, saat memperagakan adegan memindahkan jasad korban dari dalam mobil ke atas lantai paving masjid Pagu.

Meski Makrus memakai penutup wajah, dia terlihat sempat melirik ke arah kerumunan warga dan melihat Agustina yang sedang menangis histeris sembari menggendong anaknya.

Memang, tersangka Makrus sangat mengenal keluarga korban.

Pasalnya, dia sangat dekat dan menjalin hubungan spesial bersama Nurul saat masa sekolah SMP.

Pada masa itu, tersangka sering kali berkunjung ke rumah Nurul.

Makrus juga dikenal dekat dengan Agustina yang telah dianggapnya sebagai saudara.

Namun, kenyataannya itu berbanding terbalik. Makrus tega menghabisi nyawa Nurul Khotimah, gara-gara tersulut emosi karena perasaan suka terhadap korban bertepuk sebelah tangan.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan sebelum merekonstruksi kasus pembunuhan itu pihaknya meminta tersangka agar bersikap tanggung jawab terhadap perbuatannya yang telah membunuh korbannya.

Sedangkan, hingga kini penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kediri mengolah hasil rekonstruksi yang digunakan sebagai pedoman melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus menentukan pasal yang tepat.

"Terkait pasal yang disangkakan adalah pembunuhan. Namun, masih dalam proses penyidikan dugaan adanya unsur perbuatan pembunuhan berencana," ujar AKP Hanif Fatih Wicaksono, Kamis (25/1/2018).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved