Kasus Bos First Travel Paling Menggemparkan 2017, Begini Kondisi Annisa Hasibuan Setelah Dipenjara

Membawa nama jasa pemberangkatan haji dan umrah terbesar dan terpopuler, First Travel, terbukti melakukan penipuan.

Editor: Tri Mulyono
Instagram
Anniesa Hasibuan dulu tampil cetar dan kini setelah First Travel bermasalah harus tampil pakai baju tahanan 

SURYA.CO.ID - Kilas balik kasus terbesar sepanjang tahun 2017.

Membawa nama jasa pemberangkatan haji dan umrah terbesar dan terpopuler, First Travel, terbukti melakukan penipuan.

Dikenal bonafit, ternyata ada permainan dan cuci uang di dalamnya.

Pemiliknya adalah pasangan suami-istri Annisa Hasibuan dan Andika Surachman yang ditahan polisi sejak 9 Agustus 2017 lalu.

Per 9 Desember kemarin, Andika dan Annisa sudah empat bulan nginap di ruang pengap penjara.

Lalu bagaimana kabar pasangan suami istri yang membawa kabur ratusan miliaran rupiah dari puluhan ribu calon jamaah umrahnya ini?

Dirangkum dari beberapa sumber berikut faktanya:

1. Tak Dibesuk saat Hari Raya

Bos First Travel, pasangan suami istri Andika Surachman (kiri) - Anniesa Hasibuan (tengah) dan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (kanan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bos First Travel, pasangan suami istri Andika Surachman (kiri) - Anniesa Hasibuan (tengah) dan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (kanan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram)

Mereka tak mendapatkan kunjungan pada Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah, Jumat (1/9/2017).

Saat ini, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, ditahan di Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, tiap tahanan memiliki jadwal kunjungan, termasuk pada Hari Raya Idul Adha.

Sampai liburan Natal kemarin, diungkap oleh petugas Rutan Bareskrim Mapolda Metro Jaya bahwa ketiganya masih tak berkutik.

Tak ada kunjungan dari satu pun keluarga dan rekannya ke dalam bui tempat mereka tinggal.

2. Satu Sel dengan Tahanan Pembunuhan

Petugas menunjukkan tersangka saat gelar perkara kasus penipuan PT FIrst Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2018). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp 848 Miliar.
Petugas menunjukkan tersangka saat gelar perkara kasus penipuan PT FIrst Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2018). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp 848 Miliar. (tribunnews/irwan rismawan)

Selama mendekam di rutan Mapolda Metro Jaya, Annisa dan Andika ditempatkan secara terpisah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved