Penetapan Tersangka Setya Novanto Dinyatakan Tak Sah, #ThePowerOfSetNov Buatan Netizen Ini Kocak!

Gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diterima, netizen ramai bikin tagar #ThePowerOfSetnov

Penulis: Any Riaya Nikita | Editor: Any Riaya Nikita
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ketua DPR Setyo Novanto menjawab pertanyaan wartawan seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/11/2015). Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal termasuk klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi PT Freeport. 

SURYA.co.id – Hakim praperadilan Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Dalam putusannya, ia menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah.

Hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Setya Novanto.

Beberapa kejanggalan pada putusan praperadilan Ketua DPR RI tersebut atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP dibeberkan oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada banyak sekali kejanggalan yang dicatat pihaknya dari proses praperadilan tersebut.

Kasus Setya Novanto ini ditanggapi dengan cara unik oleh netizen pengguna twitter.

Seorang pengguna twitter dengan akun @ikramarki memulai cuitan dengan tanda pagar #ThePOwerOfSetnov.

Melalui akun twitternya tersebut, ia menuliskan pada Jumat (29/9/2017),

“Setya Novanto kalo ke kondangan, duduknya di pelaminan #ThePowerOfSetnov”

Cuitan ini diretweet oleh lebih dari 800 pengguna twitter.

Tak hanya itu, cuitan ini juga disukai oleh 200 netizen.

Akhirnya tanda pagar ini pun semakin ramai digunakan netizen hingga menjadi trending topic di twitter.

Berikut ini adalah beberapa cuitan netizen dengan tagar #ThePOwerOfSetNov.

@ikramarki : Setya Novanto bangun kesiangan, matahari langsung minta maaf

@ikramarki : Setya Novanto ngerokok, tembakaunya yang kena kanker paru-paru #ThePowerOfSetnov

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved