Berita Pendidikan Surabaya

Gus Ipul Berharap Tenaga Kontrak Bisa Kembali ke Pemkot Surabaya, jika Tidak, Solusinya seperti ini

GUS IPUL menyampaikan hal ini saat bertemu sembilan orang dari perwakilan tenaga outsourcing, Selasa (24/1/2017).

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Parmin
surya/sulvi sofiana
Para perwakilan tenaga kontrak foto bersama dengan Gus pul, Selasa (24/1/2017). 

SURYA.co.id | SURABAYA – Setelah menemui berbagai pihak di Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Provinsi Jatim, perwakilan tenaga kontrak SMA dan SMK negeri di Surabaya mulai menemui titik terang.

Hal ini setelah mereka bertemu Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, Senin (24/1/2017).

Mereka mendapat dukungan Gus Ipul untuk bisa dikembalikan ke Pemkot Surabaya seperti dulu yang mengontraknya.

Gus Ipul menyampaikan hal ini saat bertemu sembilan orang dari perwakilan tenaga outsourcing.

Dia mengungkapkan pengembalian tenaga outsourcing itu sesuai dengan tuntutan mereka.

“Kalau Pemkot bisa menerima, ya kita kembalikan. Kalau tidak bisa, ya kita carikan solusi, prinsipnya harus ada solusi,” kata suami Ny Fatma ini.

Meski demikian Gus Ipul menegaskan harus tetap melihat aturannya seperti apa. Apakah berdasarkan peraturan yang ada itu, para tenaga outsourcing ini bisa dikembalikan atau tidak.

“Yang penting segera dipelajari supaya tidak keliru, kalau memang keinginan kembali ke kota Surabaya maka secepat mungkin dilakukan,” tegasnya lagi.

Bahkan jika memungkinkan, Rabu (25/1/2017) sudah bisa ditindak lanjuti. Setidaknya para outsourcing ini dipanggil kembali untuk diajak bicara dan difasilitasi untuk berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Apapun yang terjadi peraturannya memungkinkan untuk pengembalian tenaga outsourcing ke Kota atau tidak, yang jelas harus dicarikan solusi.

“Kalau ada kendala, kendalanya diurai, kalau aturannya memungkinkan ya segera, kalau tidak memungkinkan, ya dicarikan solusi lain, prinsipnya kita ingin teman-teman tidak kehilangan pekerjaan,” tandasnya.

Pengembalian mereka ke Pemkot Surabaya ini menjadi opsi pertama, jika secara hukum tidak bisa dikembalikan maka bisa dicarikan solusi lainnya. Di antaranya bisa dikomunikasikan dengan kepala sekolah untuk bisa dipekerjakan kembali. Selain itu bisa saja dipekerjakan di unit unit dinas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved