Hukum Kriminal Surabaya
Pencuri Sepeda Motor ini Dipenjara 2,6 Tahun, Lalu Begini Penjelasan Jaksa
#Surabaya - Agus sampai duduk di meja hijau karena terlibat pencurian motor di sebuah minimarket di Jalan Jemursari pada 2 Januari 2016
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id I SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah membuktikan tak akan memberi ampun pada pelaku begal. Semua pelaku pencuri dan perampasan motor di jalan raya akan dituntut maksimal.
Salah satu yang telah dibuktikan Kejari Surabaya adalah pada terdakwa, Agus Puwanto. Terdakwa yang terlibat pencurian motor di depan salah satu toko retail Jalan Jemursari diganjar hukuman 2,6 tahun oleh hakim, Risti Indrijani SH di ruang sidang Candra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/5/2016).
Risti menngatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein SH, yakni empat tahun penjara.
Terdakwa dan JPU sama-sama menerima putusan yang dikeluarkan oleh hakim. "Saya terima putusan itu yang mulia," kata terdakwa Agus denga menundukkan wajah.
Agus sampai duduk di meja hijau karena terlibat pencurian motor di sebuah minimarket di Jalan Jemursari pada 2 Januari 2016, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketika itu Agus bersama Zaenal, Yono, Anggi, dan Gundin (keempatnya masih DPO) berkeliling untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.
Setelah sampai di lokasi, Agus turun dan mengambil motor Vario yang di parkir di halaman minimarket.
Polisi dari Polsek Wonocolo yang tengah melakukan patroli menghentikan pelaku, sementara temannya yang lain, Zaenal, Yono, Anggi, dan Gundin kabur.
Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan pihaknya akan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan motor.
Pertimbangannya, saat ini sering terjadi perampasan motor di jalanan hingga ada korban yang meninggal dunia saat mengejar pelakunya.
"Tuntutan yang tinggi setidaknya bisa membuat pelaku jera karena pencurian motor dengan kekerasan cukup marak," tutur Didik Farkhan Alisyahdi