Hukum Kriminal Surabaya
Jaksa Tak Hadirkan Terdakwa, Hakim Marah-marah, Oknum Polisi pun Diusir Keluar Sidang, Ini Pemicunya
"Eh... siapa itu baju doreng, kok foto-foto. Ini bukan zaman Orde Baru yang bisa ngepush hakim. Tolong itu diusir dari ruang sidang. "
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana didamprat Ketua Majelis Hakim, Efran Basuning SH saat sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp 3,2 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/4/2016).
Ketika sidang dibuka, hakim Efran langsung menanyakan kenapa terdakwa Eunike Lenny Silas tidak hadir dalam sidang. JPU I Putu Sudarsana terlihat gelagapan.
"Terdakwa Lenny berada di sebuah rumah sakit di Jakarta untuk menjalani perawatan," bela Sudarsana.
Efran pun tak langsung percaya. Apakah Anda tahu kondisinya dan siapa yang menjaga di sana?" tanya Efran.
Sudarsana dengan terbata-bata menjawab ada yang menjaga. "Yang menjaga teman saya dari Kejari DKI Jakarta," terangnya pada majelis.
Apakah ada surat rumah sakit tempat dirawatnya terdakwa Lenny?
"Ada Pak Hakim. Tapi nanti saya susulkan," paparnya.
Jawaban tersebut justru menambah panas suasana sidang. Efran justru memaki-maki JPU Sudarsana dan menganggap Sudarsana salah karena sudah melepas terdakwa tapi tidak bisa menghadirkan dalam sidang berikutnya.
"Sesama aparat penegak hukum jangan berdusta. Ini sama halnya jaksa mengangkangi. Saya sudah tahu kalau Lenny ditolak saat dirawat di RS Onkology. Ya memang tidak harus dirawat. Kalau sehat ya dimasukkan ke Rutan," tandas Efran.
Hakim Efran akhirnya meminta jaksa Putu menceritakan kronologi terdakwa Lenny bisa lepas, meski perintah penahanan terhadap Lenny telah dikeluarkan.
"Rutan Medaeng menolak melakukan penahanan. Kami akhirnya berinisiatif membawa terdakwa Lenny ke RS Onkologi. Tapi dokter menyatakan terdakwa tidak perlu dirawat inap," kata jaksa Putu dengan gugup.
Kronologi yang diceritakan jaksa Putu justru membuat geram Efran. Dia menganggap langkah jaksa Putu bentuk pelanggaran hukum.
"Sesama aparat hukum jangan saling mengangkangi dan jangan suka berdusta," paparnya.
Hakim Efran lantas menjelaskan, bagaimana prosedur seharusnya jaksa jika pihak Rutan Medaeng menolak untuk menjalankan penetapan penahanan hakim.
"Sesuai prosedur pihak Rutan sudah benar menolak karena ada alasan sakit dari terdakwa, kemudian jaksa membawanya ke rumah sakit," katanya.
Apabila dokter menyatakan tidak perlu rawat inap, maka seharusnya jaksa cari dokter pembanding.
"Kok justru malah jaksa mengizinkan terdakwa untuk berobat keluar Surabaya. Apa di Surabaya tidak ada Rumah Sakit bagus. Ini bukan Aceh. Ini adalah sudah kelihatan becik ketitik olo ketoro," ucap hakim Efran.
Efran juga mendapat surat pemberitahuan dari Rutan Medaeng yang menyatakan siap menerima penahanan terdakwa.
"Ini ada surat dari Rutan yang isinya siap menerima penahanan terdakwa. Jadi mana surat yang penolakan penahanan kemarin sudah tidak berlaku lagi," ujar hakim Efran.
Hakim Efran pun meminta agar jaksa membawa terdakwa Lenny ke persidangan.
"Yang penting hadirkan terdakwa ke persidangan. Masalah sakit itu kewenangan dokter, kalau ada dokter yang mau bertanggung jawab, pasti akan dibantarkan. Tapi laksanakan penetapan penahanannya dulu," tandasnya.
Kemarahan hakim Efran tak berhenti pada JPU I Putu Sudarsana. Oknum Brimob berbaju doreng yang mengabadikan foto Hakim Efran saat sidang langsung dimarahi.
Oknum polisi berpangkat brigadir itu diketahui adalah pengawal pribadi dari tim pengacara terdakwa Lenny, Jon Mathias SH.
"Eh... siapa itu baju doreng, kok foto-foto. Ini bukan zaman Orde Baru yang bisa ngepush hakim. Tolong itu diusir dari ruang sidang. Kalau tidak saya akan kirim surat ke Kapolri," teriak Efran memerintahkan pihak Polsek Sawahan yang mengamankan jalannya sidang.
Setelah suasana kondusif, hakim Efran mempersilakan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa lain dalam perkara ini yakni Usman Wibisono.
Alexander Arief SH, kuasa hukum saksi pelapor sangat menyesalkan sikap jaksa tidak mematuhi penetapan hakim untuk menahan terdakwa.
Karena jaksa telah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan pembangkangan terhadap putusan hakim. Justru Alex pesimis terdakwa Lenny bisa dihadirkan pada sidang berikutnya.
"Sidang tadi sudah kita lihat, betapa nampak skenario jaksa untuk melepas terdakwa," ungkapnya.
Perkara penipuan dan penggelapan batubara bermula saat PT Energy Lestari Sentosa (PT ELS) melalui Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11.000 ton matrik kepada korban, Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (PT SLE) pada 2012 silam.
Saat itu, peminjaman dikabulkan dengan syarat akan dikembalikan seminggu kemudian.
Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batubara yang dipinjam oleh Lenny dan Usman tidak dikembalikan. Begitu dicek ternyata batubara itu sudah dijual oleh Lenny dan