Pemkot Surabaya Putus Kontrak Hi Tech Mall 2019

Pemkot Surabaya terlalu banyak wacana dan hanya mendahulukan sesuatu yang bukan kebutuhan masyarakat.

Penulis: Magdalena Fransilia | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Pemkot Surabaya tidak memperpanjang kontrak dengan PT Sasana Boga, pengelola Hi Tech Mall yang akan berakhir 2019 dan akan menjadikannya pusat bisnis dan hiburan terintegrasi.

Pemkot Surabaya berencana akan mengintegrasikan 3 tempat dalam kawasan itu, yakni TRS, Hi Tech Mall, dan Taman Hiburan Remaja (THR) menjadi pusat bisnis dan hiburan. Untuk sementara pengintegrasian itu akan ditangani Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya.

“Kalau sudah terintegrasi, bukan hanya masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah saja yang bisa menikmati, tapi juga kalangan atas bisa menikmatinya. Pemkot tak bisa membedakan seperti itu,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bapekko) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, Sabtu (4/7/2015).

Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, perjanjian dengan PT Sasana Boga 20 tahun sempat diperpanjang 10 tahun lagi dan berakhir 2019.

Menanggapi kabar tak ada perpanjangan kontrak Gedung Hi Tech Mall sebagai pusat perbelanjaan komputer, General Manajer Hi Tech Mall Rudy Sukamto, tak banyak berkomentar.

“Wah saya belum dengar masalah itu, nanti kebijakannya akan dibicarakan oleh Pusat dulu,” ungkapnya singkat kepada Surya, Sabtu (4/7/2015).

Sementara legislator Kota Surabaya justru tak mengindahkan kabar yang digulirkan pemkot untuk menjadikan kawasan TRS menjadi tempat bisnis dan hiburan yang terintegrasi.

“Urusan TRS saja masih belum selesai dengan PT Far East Organization Hongkong soal wacana pembubaran PT Star. Sekarang malah bermimpi untuk mengintegrasikan kawasan itu, benahi dulu apa yang ada. Kami belum dapat detail dan pembicaraan konkretnya, lagi pula integrasi butuh biaya yang tidak kecil dan masuk dulu dalam APBD,” ungkap Rio Pattiselanno, Anggota Komisi B DPRD Surabaya kepada Surya, Sabtu (4/7/2015).

Rio menilai, selama ini Pemkot Surabaya terlalu banyak wacana dan hanya mendahulukan sesuatu yang bukan kebutuhan masyarakat. “Hanya top-down (lihat keinginan) saja yang dilakukan, bukan bottom-up (lihat kebutuhan). Padahal kalau bottom-up terwujud maka akan ramai dimanfaatkan masyarakat. Ini terlihat saat musrembag beberapa waktu lalu,” paparnya.

Baginya, pemkot tak pikir panjang sebab jika ingin membubarkan PT Star karena merasa saham yang dimiliki tak sebanding dengan besarnya nilai penyertaan modal yang dimiliki, itu tidak mudah.

Hukum bukan hanya di Indonesia, tapi juga ada hukum luar negeri seperti Arbitrase. “Jangan sampai kalah lagi, kan malu. Dulu sudah kalah saat kasus GOR apa sekarang mau mengulangi hal serupa,” ujar Rio.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved