Pejabat Kadin Jatim Tersangka Korupsi

Hasil Audit BPK Ternyata Rugikan Negara Rp 26 Miliar

#SURABAYA - Selama 2010-2014, dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim mencapai Rp 62 miliar. Ada Rp 26 miliar yang disikat para bajingan!

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
surya/m.taufik
HITUNG UANG - Penyidik Kejati Jatim menghitung gebokan uang yang diserahkan oleh kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi Kadin Jatim, Kamis (19/3/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA – Ada kabar baru dari pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jawa Timur.

Hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim, nilai kerugian negara akibat penyelewengan dana hibah oleh tikus-tikus di lembaga itu mencapai Rp 26 miliar.

Nilai tersebut jauh lebih besar ketimbang perkiraan penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Timur yang sejak awal menaksir kerugian negara sebesar Rp 14 miliar.

“Hasil audit BPKP sudah keluar. Ternyata nilai kerugian negaranya lebih besar, mencapai Rp 26 miliar,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Kamis (11/6/2015).

Nilai kerugian negara tersebut terjadi sejak 2010 hingga 2014. Selama itu, total dana hibah dari Pemprov Jatim yang dicairkan ke Kadin Jatim mencapai Rp 62 miliar.

Setiap tahun, dana hibah ini terkucur sekitar Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar.

“Dana yang dikucurkan dari Pemprov Jatim selama empat tahun itulah yang diduga diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak itu,” sambung Romy.

Dijelaskan, penyidikan terhadap perkara ini juga terus berkembang. Awalnya, penyidik hanya mengusut dugaan penyelewengan dari tahun 2012 hingga 2013.

Dalam prosesnya, ternyata kasus serupa sudah terjadi sejak 2010 hingga 2014. “Dan tidak menutup kemungkinan, masih terus berkembang,” lanjutnya.

Tentang progres penyidikan perkara ini, disampaikan Romy, kasus tersebut sudah dilimpahkan dari penyidik Pidsus ke penuntutan.

Setelah dilakukan pelimpahan tahap I tersebut, jaksa penuntut masih meneliti berkas-berkas perkaranya. Selanjutnya, jika sudah dinyatakan lengkap, bakal dilanjutkan proses pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan berkas dan tersangka.

Dalam perkara ini, sudah ada dua orang pejabat Kadin Jatim ditetapkan menjadi tersangka.

Yakni Wakil Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra, dan Wakil Ketua Bidang ESDM Nelson Sembiring. Keduanya sudah mendekam di Rutan kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Tentang kerugian negara, dua tersangka ini juga sudah menyerahkan sebagian uang ke penyidik Kejati Jatim.

Diar sudah menyerahkan Rp 5 miliar ke penyidik. Penyerahkan itu dilakukan dua kali, masing-masing sebanyak Rp 2,5 miliar.

Demikian halnya Nelson Sembiring, juga dua kali menyerahkan uang ke penyidik.

Pertama Rp 2,5 miliar, kemudian kedua kainya menyerahkan uang Rp 750 juta. Totalnya, uang yang diterima penyidik dari dua tersangka itu jumlahnya mencapai Rp 8,203 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved