Komisi C DPRD Jatim Panggil Pengelola Penthouse Terkait Aset PWU

Pasalnya setelah menyewa, aset tersebut lantas digunakan untuk membangun sejumlah bidang usaha

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Titis Jati Permata
surya/mujib anwar
Sukartono General Manager PT Benoa Nusantara (kiri) ketika hearing dengan komisi C DPRD Jatim, Kamis (18/12/2014). 

SURYA Online, SURABAYA - Komisi C DPRD Jatim memanggil manajemen PT Benoa Nusantara yang menjadi pengelola tempat hiburan malam Penthouse, Kamis (18/12/2014) siang.

Hearing yang dihadiri Sukartono General Manager PT Benoa Nusantara dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq dan dihadiri sejumlah anggota lainnya.

Thoriq mengatakan, pemanggilan manajemen PT Benoa Nusantara dilakukan untuk mengetahui lebih jelas terkait pengelolaan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang disewakan ke PT Benoa.

Pasalnya setelah menyewa, aset tersebut lantas digunakan untuk membangun sejumlah bidang usaha, seperti Carrefour, tempat hiburan malam Penthouse, dan spa C-Zar.

"Dari fakta itu, kami ingin tahu sekaligus memastikan mengapa perubahan bidang usaha terjadi. Bisa saya itu karena PT PWU tidak melakukan pengawasan yang betul terhadap pihak penyewa lahan terkait apa yang dilakukan," tegasnya.

Usai hearing, Sukartono General Manager PT Benoa Nusantara memilih bungkam. Dia minta penjelasan kepada pimpinan komisi C.

"Silahkan tanya ke pimpinan langsung," imbuhnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved