Warga Segel Kantor Desa Paringan
Sesuai dengan peraturan pemerintah per 15 Janurai 2014 lalu, ditunjuklah PJs Kades harus dari PNS.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, PONOROGO-Usai menggelar aksi dan ditemui sejumlah perangkat Desa Paringan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo puluhan warga spontan langsung menyegel Kantor Desa Paringan. Selain menyegel menggunakan kayu yang dipaku di pintu utama masuk kantor desa itu, puluhan warga juga memasang spanduk bertuliskan penolakan PJs Kades hasil Surat Keputusan (SK) Bupati Ponorogo.
"Sebagai bentuk penolakan PJs Kades Imam Rohni kami menyegel dua pintu kantor desa. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada semua warga untuk sementara tidak ada kegiatan pelayanan di kantor desa. Semua urusan menyangkut kepentingan warga agar ditanda tangani Camat. Segel akan kami buka jika ada respon Bupati Ponorogo dengan mengakui PJs Kades hasil musawarah lembaga Desa Paringan," terang Korlap Aksi, Suwendi kepada Surya, Senin (10/2/2014).
Usai beberapa jam warga menduduki kantor Balai Desa dan berhasil menyegel Kantor Desa, aksi warga mulai redam. Seketika itu, warga meminta semua perangkat Desa Paringan untuk mendatangi Kecamatan Jenangan dan langsung menghadap camat Jenangan untuk melaporkan kondisi Kantor Desa Paringan dan warga yang menolak adanya PJs hasil SK Bupati Ponorogo itu.
"Memamg kami minta semua perangkat desa untuk mendatangi Camat dan Bupati untuk melaporkan kejadian terakhir. Kalau tetap PJs Kades tidak ada ganti, maka segel tetap tidak dibuka warga," papar Ketua BPD Paringan ini.
Sedangkan salah seorang staf Desa Paringan, saat hendak berangkat ke Kantor Kecamatan bersama puluhan perangkat desa lainnya mengaku dirinya bersama para perangkat lain akan melaporkan kejadian dan kondisi warga Paringan sebenar-benarnya kepada Camat Jenangan.
"Kami bersama teman-teman akan menghadap Camat untuk melaporkan kejadian ini. Dengan kejadian ini kami para perangkat bingung dan tidak bisa memberikan solusi. Perangkat desa merupakan pelayan warga otomatis akan segera melaporkan ini agar Desa Paringan segera kondusif dan perangkat bisa bertugas kerja pelayanan," imbuhnya.
Sementara Camat Jenangan, Dewi Wuri Handayani mengaku tidak bisa datang ke Kantor Desa Paringan. Alasannya, sedang sibuk melaporkan aksi warga itu ke Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Ponorogo. Menurutnya, PJs Kades Paringan yang akan ditugaskan tetap PJs sesuai SK Bupati Ponorogo.
Alasannya, karena sudah sesuai dengan peraturan pemerintah per 15 Janurai 2014 lalu, ditunjuklah PJs Kades harus dari PNS. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan netralitas dalam mengemban tugas di desa itu.
"PJs Kades itu sepenuhnya kewenangan Bupati. Camat hanya mengusulkan. Sesuai Peraturan Pemerintah Per 15 Januari 2014, PJs Kades harus dari PNS karena untuk menjaga netralitas dalam tugas di desa," paparnya.
Sedangkan mengenai Kantor Balai Desa yang disegel warga, pihaknya mengaku jika aksi itu sudah ditindaklanjuti dengan mengarah sebagai aksi anarkhisme. Pasalnya Kantor Desa merupakan sentral pelayanan utama dan paling ujung di seluruh Indioonesia.
"Penyegelan itu sudah mengarah ke tindakan anarkis sehingga kami melaporkannya ke pihak berwenang," katanya.
"Sekitar 30 polisi hanya melakukan pemantauan dari yang berpakaian preman maupun berpakaian dinas. Kami hanya memantau jalannya aksi. Tadi tidak sempat terjadi tindakan anarkhis serta masih bisa ditolerir," pungkas Kapolsek Jenangan, AKP Nyoto.