Grup Lippo Masuk Jember

Namun tanpa melalui lelang, bupati melepaskan tanah tersebut ke PT TSM melalui SK di tahun 2008

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, JEMBER - Kelompok bisnis Grup Lippo akan berinvestasi di Kabupaten Jember. Kelompok bisnis pimpinan Mochtar Riady itu dikabarkan akan membangun kawasan bisnis terpadu di Jalan Gajah Mada Jember, tepatnya di bekas kantor Brigif 9 Jember.

Bupati Jember MZA Djalal mengakui akan adanya investoar masuk ke Jember. Bahkan kali ini nilai investasinya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Ya memang benar ada, kalau tidak salah Mochtar Riady (Lippo Grup). Mereka sudah mengurusi izin. Tempatnya di lahan eks gedung Brigif di Gajah Mada," ujar Djalal usai mengikuti doa bersama di kantor BPBD Jember, Kamis (9/1/2014).

Djalal mengaku senang dengan masuknya investor seperti grup Lippo tersebut. 'Mereka (Lippo Grup) tidak usah diragukan. Dan pastinya nanti akan membawa dampak ekonomi bagi Jember," tegasnya. Dirinya siap mendukung investor yang masuk ke Jember.

Djalal menjelaskan kalau tanah itu dulunya memang milik Pemkab Jember. Namun tanah itu telah dijual kepada pengusaha.

"Dulu memang milik Pemkab, namun sudah dijual. Tidak ada masalah atas status tanah itu. Kalau dewan tidak mengetahuinya bisa tanya sama saya," lanjut Djalal.

Dari informasi yang dihimpun Surya, saat ini IMB sedang diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Jember. Hanya saja yang mengajukan izin atas nama PT Wahana Citra Gemilang dengan nama pemilik Hokky Gunarto.

Sementara itu, Ketua KOmisi D DPRD Jember Ayub Junaidi sempat heran ketika mendengar adanya perizinan untuk mendirikan bangunan di lahan bekas kantor Brigif tersebut. Sepengetahuan Ayub tanah itu milik Pemkab Jember.

"Sepengetahuan saya, tanah itu masih aset Pemkab. Kalau dilepas
seharusnya sepengetahuan DPRD. Apakah ini memang seperti itu atau
seperti apa. Kalau sejarahnya setahu saya dulu prosesnya tukar
guling," tanya Ayub.

Tukar guling, lanjut Ayub, merupakan pertukaran barang dengan barang. Dan semua pelepasan aset, termasuk jika pun itu dilepas untuk dijual, harus dilakukan secara jelas dan sepengetahuan dewan. Dia meminta pimpinan DPRD Jember bersikap tegas terkait status tanah bekas gedung tentara itu.

Dari catatan Surya, proses pelepasan lahan eks Brigif di Jalan Gajah Mada itu menimbulkan proses hukum. Bahkan hingga kini proses hukumnya masih berjalan.

Ada tiga orang yang terjerat hukum akibat pelepasan aset tersebut
yakni Djoewito (mantan Sekretaris Kabupaten Jember), Hasi Madani
(mantan asisten I Pemkab yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas
Pasar) dan Soediyanto (mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Jember).

Pelepasan aset itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 9
miliar. Namun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hakim memvonis
bebas ketiga orang itu dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari
Jember.

Akhirnya pihak Kejari Jember mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Majelis hakim MA sudah mengeluarkan putusan untuk Djoewito. Ia dinilai bersalah dan diganjar enam tahun hukuman penjara. Sedangkan vonis untuk Hasi dan Soediyanto belum keluar.

Hanya saja, jaksa belum mengeksekusi Djoewito. 'Karena kami belum menerima salinan putusannya, jadi kami belum bisa melakukan eksekusi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember M Hambaliyanto.

Berdasarkan catatan Surya di tahun 2011, jaksa menilai pelepasan tanah aset Pemkab Jember tersebut tidak sesuai ketentuan karena dilakukan tanpa lelang dan tanpa persetujuan DPRD Jember. Pelepasan tanah berawal dari permohonan PT Teguh Surya Milenia (TSM) Jember tahun 2007 meminta bupati Jember melepaskan eks kantor Brigif 9/2 Kostrad.

Permohonan tersebut disetujui setelah markas Brigif Kostrad dipindah ke Kelurahan Kreongan Kecamatan Patrang. Permohonan PT TSM disetujui bupati Jember MZA Djalal dengan mengeluarkan tentang panitia penghapusan dan penjualan barang-barang inventaris dan barang lain milik Pemkab Jember serta SK tentang panitia penkasir harga dan bangunan.

Namun tanpa melalui lelang, bupati melepaskan tanah tersebut ke PT TSM melalui SK di tahun 2008 dan ditindaklanjuti dengan perjanjian pelepaasn hak atas tanah negara dengan PT TSM.

Sebagai ganti ruginya, bupati meminta PT TSM membangun fasilitas
penunjang pelayanan medis di tiga RS milik Pemkab Jember yakni RSD dr Soebandi Jember, Kalisat dan Balung dengan nilai total Rp 11 miliar.

Awalnya pelepasan itu disetujui DPRD Jember. Namun di tengah
perjalanannya, Pemkab Jember beralasan untuk pengoptimalan pelepasan aset maka ganti rugi dirupakan uang tunai sebesar Rp 11 miliar yang disetor ke kas daerah.

Sayangnya penghitungan tersebut bermasalah. Pasalnya pihak Badan
Pemeriksa Keuangan dan Bangunan (BPKB) menaksir harga tanah eks Brigif itu seharga Rp 20 miliar, sehingga negara ditaksir dirugikan sebesar Rp 9 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved