2014 Tol Mojokerto - Kertosono Selesai

Selama lahan yang disiapkan Pemerintah untuk pembangunan jalan tol ini tersedia, kami yakin proses pembangunan fisiknya akan selesai

Penulis: Sutono | Editor: Wahjoe Harjanto
zoom-inlihat foto 2014 Tol Mojokerto - Kertosono Selesai
surya/sutono
JANJI SELESAI - Proyek tol Kertosono-Mojokerto di dusun Pagak Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota sudah bisa dikerjakan menyusul kerelaan warga melepaskan lahannya, Rabu (8/1/2014).

SURYA Online, JOMBANG – Pemprov Jatim terus melakukan perbaikan jalan antarkota dan kabupaten, serta mendukung program pembangunan jalan tol yang digagas Pemerintah Pusat, salah satunya Jalan Tol Kertosono-Mojokerto di Jombang.

“Infrastruktur jalan adalah satu dari lima rekomendasi Bank Dunia (World Bank) guna peningkatan perekonomian di Jatim,” kata Gubenur Jatim Soekarwo belum lama ini.

Selain infrastruktur jalan, World Bank juga merekomendasikan sarana pelabuhan ekspor-impor, revitalisasi pertanian, revitalisasi industri manufaktur dan fungsi Pemprov sebagai koordinator jalannya pemerintahan kabupaten dan kota.
      
Pembangunan jalan bebas hambatan yang dimaksud Soekarwo, khususnya di Jatim adalah tol Trans Jawa yang melintasi Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo hingga Banyuwangi.
      
Ruas Jalan Tol Kertosono-Mojokerto adalah yang terpanjang di Jatim, yakni 40,5 kilometer dan dibangun PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.
      
Dihubungi terpisah, Presiden Direktur MHI Wiwiek D Santoso, mengaku, optimistis bisa menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto sebelum tahun ini berakhir.

“Selama lahan yang disiapkan Pemerintah untuk pembangunan jalan tol ini tersedia, kami yakin proses pembangunan fisiknya akan selesai di akhir tahun ini,” kata Wiwiek.

Hambatan utama dalam pembangunan jalan tol adalah pembebasan lahan karena masih ada masyarakat pemilik tanah terdampak, yang enggan melepas tanahnya dengan Uang Ganti Rugi (UGR) yang telah ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

“Munculnya masalah ini karena pemilik lahan itu beranggapan pembeli tanah adalah investor. Padahal seluruh lahan dan fisik bangunan jalan tol adalah aset milik negara. Kami hanya membangun dan mengelola selama masa konsesi,” urai Wiwiek.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved