Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Buku

Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini, dan akan memeriksa beberapa saksi lain

Penulis: Wahyu Nurdiyanto | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, BANYUWANGI - Polres Banyuwangi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar untuk sekolah dasar. Tersangka adalah Ahmad Taufiqul Hidayat petugas pembuat perjanjian pengadaan buku dengan pihak kepala sekolah dan saat ini sudah menjalani penahanan.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Nanda Dyanata, menjelaskan, pengadaan buku ini terjadi pada tahun anggaran 2007 yang bersumber dari dana alokasi khusus sebesar Rp100juta untuk masing-masing sekolah dasar. Ada 52 sekolah dasar yang ikut dalam swakelola pengadaan buku ajar ini.

"Karena swakelola, setiap sekolah diperbolehkan menunjukkan langsung rekanannya. Dan dalam hal ini ditunjuk PT. Bumi Asri berkedudukan di Sidoarjo untuk pengadaan 130 judul buku dengan tersangka sebagai petugas yang membuat perjanjian dengan pihak sekolah," terang Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Nanda Dyanata, Rabu (1/1/2014).

Dalam perlaksanaanya, PT Bumi Asri memang bisa memenuhi pengadaan buku-buku tersebut, namun buku yang diberikan mempunyai kualitas cetakan yang buruk atau dibawah standar.

Inilah yang kemudian memunculkan laporan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Tipikor Polres Banyuwangi.

"Berdasarkan saksi ahli ada tingkat kemahalan sehingga harga buku sebenarnya jauh di bawah seratus juta itu. Dan setelah ditindaklanjuti, perusahaan PT Bumi Asri ini sebenarnya tidak bergerak dibidang pengadaan buku tapi bahan bangunan artinya ada pemalsuan data perusahaan sehingga bisa ikut pengadaan buku," lanjut Nanda.

Adapun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangungan (BPKP) Jawa Timur menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar dari pengadaan buku ini.

Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini, dan akan memeriksa beberapa saksi lain yang diduga mengerti dan terlibat dalam kasus ini.

"Saat ini memang baru satu tersangka. Tapi kami masih melakukan pemeriksaan untuk mencari keterlibatan pihak lain, seperti Dinas Pendidikan atau kepala sekolah yang melakukan kesepakatan," ucap Nanda.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved