Kasus Meniggalnya Mahasiswa ITN
Mayoritas Maba Akui Ada Kekerasan
Yang memungkinkan hanya pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Penulis: David Yohanes | Editor: Wahjoe Harjanto
Seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Aldy Saulaeman, para Maba ditutup matanya saat perpeloncoan. Akibatnya, mereka tidak tahu siapa pelaku kekerasan tersebut. Mereka juga tidak tahu pasti, apakah mereka ditendang atau dipukul.
“Karena matanya ditutup, mereka tidak tahu kena tendang atau kena pukulan. Tahunya hanya ada kekerasan yang mereka alami,” terang Aldy, Rabu (18/12/2013) di Kampus ITN Malang.
Namun beberapa menyatakan, melihat sendiri aksi kekerasan yang dilakukan panitia. Seperti pemukulan maupun tendangan. Selain itu para Maba juga disuruh bergulung-gulung di tanah, roll depan, jalan jongkok dan merayap.
“Namun sejauh ini tidak ada indikasi pelecehan seksual,” tambah Aldy.
Sayangnya bukti-bukti kekerasan fisik tersebut tidak mungkin dibuktikan dengan visum. Sebab kejadiannya sudah lama sehingga bekas luka sudah sembuh. Namun keterangan para Maba akan dijadikan bukti.
Sebagai tindaklanjut penyidikan, polisi memeriksa 100 orang panitia KBD. Penyidikan dilakukan di Gedung Teknik Kimia lantai dua dan tiga Kampus I ITN, Jalan Bendungan Sigura-gura. Polres Malang mengerahkan 30 penyidik untuk memeriksa panitia.
“Prosesnya memang lama karena penyidikan satu mahasiswa butuh dua sampai dua setengah jam. Setidaknya butuh dua hari untuk menyelesaikan penyidikan,” ujar Aldy.
Setelah penyidikan selesai, polisi akan melakukan gelar perkara. Jika saksi serta bukti sudah dianggap cukup, polisi akan menetapkan tersangka. Meski diakui Aldy, ada kendala karena penolakan keluarga untuk otopsi.
Akibat penolakan ini, maka polisi tidak bisa menentukan penyebab pasti kematian Fikri Dolasmantya Surya. Hal ini kemudian berimbas pada pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka. Masih menurut Aldy, pelaku tidak bisa dikenakan pasal pembunuhan, atau pasal penganiayaan maupun pasal pengeroyokan.
“Yang memungkinkan hanya Pasal 359 KUHP, tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian,” tandasnya.
