LBH Malang Bersiap Gugat PT KAI

Gugatan ini dilakukan karena PT KAI mengabaikan somasi terkait kenaikan tarif Kereta Matarmaja.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, MALANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang bersiap mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Gugatan ini dilakukan karena PT KAI mengabaikan somasi terkait kenaikan tarif Kereta Matarmaja.

Menurut Kepala Kantor LBH Surabaya Pos Malang, Hosnan, pihaknya tengah melakukan koordinasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai induk organisasi.

Koordinasi ini untuk memutuskan tindakan hukum terhadap PT KAI.

"Kami bahas dulu, apakah masuk ke pidana atau perdata," ujarnya, Rabu (20/3/2013).

Hosnan menyesalkan PT KAI yang tidak punya itikat baik terhadap somasi dari LBH. Perilaku ini sama saja dengan tidak melayani pengaduan dari masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved