Polemik TOW

Hearing TOW di DPRD Surabaya Berjalan Alot

Pembahasan terminal Tambak Osowilangun (TOW) dalam hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya berlangsung alot.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, SURABAYA - Pembahasan Terminal Tambak Osowilangun (TOW) dalam hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya berlangsung alot.

Ini setelah diketahui mekanisme penyampaian kartu pengawas (KPS) trayek bus AKAP dinilai tidak ada ketegasan dari Dishub Kota Surabaya.

Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan, Dishub kota sudah menjalankan keputusan Dirjen Perhubungan Darat dengan mendistribusikan KPS baru bertrayek di terminal TOW pada bulan Mei 2012 lalu.

Namun saat itu, perusahaan otobus AKAP yang menerima KPS, sementara KPS lama bertrayek Purabaya belum diserahkan. Perusahaan otobus berjanji dengan membuat surat pernyataan akan menyerahkan KPS lama.

"Hanya saja, KPS lama tersebut tidak pernah diserahkan ke Dishub sampai dikeluarkan surat peringatan hingga tiga kali," kata Dedik dalam hearing di komisi C DPRD kota Surabaya, Senin (11/3/2013).

Untuk selanjutnya, dikatakan Dedik, Dishub telah mengusulkan sangsi administrasi berupa pencabutan izin trayek terhadap perusahaan otobus ke dirjen perhubungan darat.

Tapi rupanya sangsi administrasi tersebut belum turun hingga sekarang sehingga bus AKAP jalur pantai utara dengan KPS lama tetap bisa masuk ke terminal Purabaya.

"Dishub tidak memiliki kewenangan memberi sangsi kepada bus yang tidak menyerahkan KPS lama, jadi kami tunggu perintah selanjutnya atas sangsi kepada bus yang belum mengembalikan KPS lama tersebut," tutur Dedik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved