Tersangkut Korupsi, Kader PAN Mojokerto Resmi PAW
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang tersangkut korupsi dana kas daerah (Kasda) Kabupaten Mojokerto, Suminto Adi, resmi menjalani PAW.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Heru Pramono
Nurhadi Ponco Wasono dalam sidang paripurna di gedung dewan, Selasa (5/3/2013).
Proses PAW di lingkungan dewan tersebut berjalan sangat singkat. Sidang paripurna hanya berlangsung sekitar 15 menit di bawah koordinasi pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto. "Ini proses politik yang harus dilalui jika anggota dewan tersangkut hukum. Sebagai kader PAN, kami tidak perlu risau atas kasus yang menimpa Pak Suminto Adi," ucap Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto Muhammad Santoso usai paripurna.
Meski terbilang kader PAN, namun dengan keputusan pasti atas kasus hukum Suminto dinilai tak membawa pengaruh signifikan atas kondisi partainya. Santoso menyatakan bahwa kasus korupsi yang menjerat rekannya itu tidak saat yang bersangkutan sebagai kader PAN. "Saat terjerat hukum, dia adalah pegawai Bank Pasar (bank milik Pemkab)," katanya.
Santoso menyatakan bahwa siapa pun anggota dewan jika sudah ada keputusan resmi pengadilan soal kasusnya sesuai tata tertib dewan harus diganti. Begitu juga dalam aturan partainya. "Sebenarnya sejak Desember lalu sudah ada surat PAW dari DPP untuk partai. Jadi PAN sudah memecatnya saat itu. Tadi proses di dewan," tambah Santoso.
Anggota Komisi B Suminto Adi tersangkut korupsi bersama Mantan Bupati Mojokerto yang kalah dalam Pilgub, Achmadi. Selain Achmadi juga Wakil Bupati Suwandi yang naik jadi Bupati Mojokerto juga terseret kasus yang sama bersama Suminto Adi. Ketiganya sudah divonis dalam di pengadilan Tipikor Surabaya.
Suminto Adi sudah divonis bersalah dan diputus hukuman 1,5 tahun penjara. Kasus itu mulai diproses di ranah hukum sejak 2012. Kasus Kasda senilai Rp 39 miliar tersebut akhirnya menyeret anggota dewan dari PAN.