Soal UKT, UB Tunggu Bantuan Pemerintah
Universitas Brawijaya (UB) belum mengambil sikap guna merespons Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 97/E/KV/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penulis: Zainuddin | Editor: Parmin
UB masih menunggu realisasi bantuan dari pemerintah pusat setelah keluarnya SE tersebut.
SE itu berisi dua poin. Pertama, menghapus uang pangkal bagi mahasiswa angkatan 2013/2013. Kedua, menetapkan tarif UKT.
Rektor UB, Yogi Sugito mengungkapkan UB belum memutuskan akan menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru. UB baru siap menghapus uang pangkal setelah ada kepastian bantuan dari pemerintah pusat.
Selama ini, pendanaan kuliah dari sektor pemerintah, unit usaha kampus, dan mahasiswa. Persentase pendanaan ini terdiri 60 persen pemerintah, 30 persen mahasiswa, dan 10 persen dari unit usaha.
"Kalau hasil unit usahanya bertambah dan bantuan pemerintah bertambah, uang dari mahasiswa bisa nol persen," kata Yogi, Kamis (7/2/2013).
Dalam tahun ajaran sebelumnya, UB memungut berbagai bentuk sumbangan dari mahasiswa baru. Di antaranya sumbangan pengembangan fasilitas pendidikan (SPFP), lab, jas, almamater, tes, dan sebagainya.
Dari total pungutan ini, dana SPFP yang paling besar. Setiap mahasiswa harus mengeluarkan uang minimal Rp 10 juta. Bahkan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran (FK) harus merogoh kantongnya sekitar Rp 100 juta.
Sedangkan Universitas Negeri Malang (UM) tidak risau dengan keluarnya SE ini. Humas UM, Karyoto mengungkapkan, mahasiswa baru hanya membayar uang antara Rp 1,5-2 juta. Tapi uang ini bukan sumbangan atau uang pangkal.
"Itu uang SPP. Tahun lalu kami juga memberlakukannya," kata Karyoto.