Polisi Tangkap Ibu-ibu Pelaku Ilegal Logging
"Pemilik kayu sudah kami tahan dan menjadi tersangka, sementara sopir sebagai saksi," tambahnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Satwika Rumeksa
Menurut KBO Satreskrim Polres Tulungagung, Inspektur Satu Polisi (IPTU), Randhy Irawan, pelaku ditangkap saat berada di sebuah truk penuh kayu jati, Minggu (6/1/2013) malam, di Jalan Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung. Dari diperiksa kelengkapan surat-suratnya, Susriatin tidak bisa menunjukan.
"Pelaku kami tangkap sebagai pemilik kayu-kayu tersebut, tetapi tidak bisa menunjukan surat-suratnya," terang Randy, Senin (7/1/2013).
Dari barang bukti yang diamankan, terdapat 105 batang pohon jati, 11 di antaranya dari tanah pemajakan dan 94 dari lahan perhutani. Masing-masing kayu gelondongan tersebut sepanjang 2 meter dan diamater antara 16 cm - 20 cm.
"Pemilik kayu sudah kami tahan dan menjadi tersangka, sementara sopir sebagai saksi," tambahnya.
Selain menetapkan Susriatin, polisi telah menetapkan 8 DPO, salah satunya suami Susriatin. Para pelaku akan dijerat dengan undang-undan 41 thn 1999 tentang kehutahanan.
Sementara Susriani mengaku tidak tahu jika perbuatannya melanggar hukum. Sebab menurutnya, di desanya banyak juga orang lain yang membeli kayu dari warga, dan menjualnya lagi. Profesi ini sudah dijalaninya sudah 2 tahun belakangan.
"Ada banyak orang seperti saya, membeli kayu dari warga. Kami tidak tahu jika kayu itu hasil curian," pungkas ibu tiga anak ini.