Warga Inginkan Lahan Margosuko
Masalah ini juga sudah masuk di pokja penyelesaian sengketa tanah Kabupaten Malang.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Satwika Rumeksa
Mereka protes dengan menanam jagung di lahan milik perkebunan Margosuko yang disewakan ke pihak lain, Kamis (25/10/2012).
Lahan itu biasanya ditanami tebu oleh pihak ketiga yang menyewa dari perkebunan itu. "Izin HGU perkebunan Margosuko sudah menyalahi aturan. Harusnya ditanami kopi, tapi kini banyak ditanami tebu. Selain itu sudah ada lahan yang berpindah ke pihak lain yaitu disewakan.
Bahkan sebanyak 24 hektare ada yang sudah dijual. Padahal itu kan tanah negara,," jelas Pirmadi, Wakil Koordinator Panitia Pemohon Penggarap Tanah (P3T).
Melihat kenyataan itu, warga sejak 2,5 tahun berusaha mendapatkan 300 hektare lahan itu. "Kalau Margosuko ingin ganti rugi, kami ya siap," katanya. Saat ini ada 900-1000 KK menjadi pemohon dari empat desa itu yang menginginkan lahan Margosuko.
Masalah ini juga sudah masuk di pokja penyelesaian sengketa tanah Kabupaten Malang. "Beberapa kali dengar pendapat di DPRD Kabupaten Malang, dari Margosuko juga tidak pernah datang," tuturnya.
Penanaman tebu di lahan perkebunan yang harusnya ditanami tanaman keras itu sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Sahir, salah satu warga mengatakan, daripada lahan aset negara hanya dimonopoli perseorangan, lebih baik dikelola warga yang melakukan permohonan. "Lahannya bisa dibagi rata ke warga yang melakukan permohonan," cetus Sahir. Rata-rata warga pemohon adalah buruh tani.
Miskari, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang menyarankan jika warga ingin lahan itu untuk mengikuti prosedur yang benar. "Apalagi saat ini, HGU Margosuko belum habis," kata Miskari. Masa berlakunya HGU Margosuko informasinya sampai 2013. "Warga harus sering berkomunikasi dengan semua pihak.
Selain itu, masyarakat jangan mudah mengeluarkan dana untuk kepengurusan mendapatkan lahan itu," paparnya. Ia membenarkan DPDR pernah memediasi masalah ini. Tapi masih belum ada tindaklanjutnya.