Beli Jati Curian, Dijebloskan Bui
Kini, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polsek Kare bersama barang bukti kayu dan sebuah mobil yang digunakan
Penulis: Sudarmawan | Editor: Suyanto
Kini, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polsek Kare bersama barang bukti kayu dan sebuah mobil yang digunakan mengangkut batang kayu itu.
Kepala RPH Dawung, BKPH Dungus, KPH Madiun, Wawan Juansha mengatakan, kayu-kayu itu hasil curian di hutan jati Dusun Templek, Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun atau di wilayah RPH Dawung, BKPH Dungus, KPH Madiun.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kayu jati berusia 20 tahunan itu, ditebang di petak mana saja. Alasannya, selain masih dalam penyelidikan juga penebangannya dilakukan secara acak. "Kerugian kami taksir sekitar Rp 7 juta," terangnya kepada Surya, Kamis (25/10/2012).
Tersangka Supriatno mengaku kayu itu bukan curiannya. Dia membeli dari seorang yang baru dikenalnya yakni Ms Gik Rp 2,5 juta. "Saya baru kenal Pak Gik. Karena ditawari murah dan kami butuh untuk membangun rumah, akhirnya saya beli. Tak tahunya kayunya hasil curian. Saya baru sekali ini, terkena kasus seperti ini," urainya.
Sementara, Kasi Humas Polsek Kare, Aiptu Hariyato mendampingi Kapolsek Kare, AKP Sukartin menegaskan, tersangka dan baragng bukti sudah diamankan di Polsek Kare. Selain itu, pihaknya bakal mengembangkan keterangan tersangka yang mengaku membeli dari orang lain itu.
"Tersangka kami jerat pasal 50 ayat 1 dan pasal 78 ayat 5 dan 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.