ProFauna Protes Pemberian Izin Angkut Nuri dari Ternate

Maluku Utara, yang menerbitkan surat izin angkut empat jenis burung nuri kepada empat oknum anggota TNI AD.

Penulis: Eben Haezer Panca | Editor: Suyanto
SURYA Online, MALANG – Organisasi konservasi satwa liar dan hutan, ProFauna Indonesia, mengecam kebijakan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Ternate, Maluku Utara, yang menerbitkan surat izin angkut empat jenis burung nuri kepada empat oknum anggota TNI AD.

Empat jenis Nuri itu ialah Nuri Bayan (Eclectus Roratus), Nuri Kepala Hitam (Lorius Domicella), Nuri Ternate (Lorius Garrulus), dan Nuri Kalung Ungu (Eos Squamata). Dari empat jenis Nuri itu, Nuri Bayan dan Nuri Kepala Hitam telah dinyatakan sebagai jenis yang dilindungi undang-undang.

Rosek Nursahid, Chairman ProFauna Indonesia, dalam rilis yang disampaikan Selasa  (25/9/2012) siang ini menyebutkan, surat izin angkut satwa tersebut diberikan kepada empat oknum anggota TNI pada Juli 2012. “Masing-masing jenis, ada dua ekor satwa yang dibawa dari Ternate menuju Ambon. ProFauna sudah mendapatkan bukti dokumen tentang dikeluarkannya surat izin angkut satwa tersebut,” kata Rosek.

ProFauna menegaskan, BKSDA Ternate tidak seharusnya mengeluarkan surat izin tersebut karena menurut UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan dan pemeliharaan satwa lindung dilarang, sedangkan untuk pelanggarnya bisa dijatuhi sanksi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Departeman Kehutanan pusat harus menindak tegas Kepala BKSDA Ternate yang mengeluarkan surat izin angkut burung Nuri yang dilindungi. Tanpa penegakan hukum yang tegas, perdagangan burung Nuri dan Kakatua yang dilindungi di Maluku Utara akan terus berlanjut, padahal hukum sudah jelas melarangnya,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved