Saksi Bos Akas Pemborong Solar Tidak Datang
Saksi perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dengan terdsakwa bos PO AKAS III Rudi Yahyanto
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Suyanto
Kedua orang saksi tersebut tidak datang untuk ketiga kalinya. Karena kembali tidak hadir, jaksa penuntut umum akhirnya membacakan keterangan keduanya yang dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Jaksa Whilhelmina Manuhutu mengatakan, kedua orang itu merupakan operator SPBU ketika bus milik Rudi membeli solar bersubsidi di tempat itu pada bulan Maret lalu. Dalam BAP, keduanya menyatakan empat orang kru bus tersebut membeli solar sebanyak 1.877 liter seharga Rp 8,4 juta.
Keduanya juga menyatakan, pembelian itu diluar batas maksimal pengisian tangki bus jenis Hyno tersebut. Normalnya tangki bus itu maksimal 888 liter. Belakangan diketahui bus itu memang telah dimodifikasi menjadi tanker yang bisa memuat BBM hingga ribuan liter.
Meski saksi tidak datang dan keterangannya hanya dibacakan, Rudi dan pengacaranya Putut G Fitrianta tidak keberatan. "Karena keterangan kedua saksi tidak berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan Pak Rudi, jadi kami tidak keberatan," ujar Putut.
Selain dua saksi pegawai SPBU, jaksa sebenarnya juga menghadirkan saksi Gatot Sudiyanto, Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) PO AKAS III. Namun Gatot juga tidak hadir karena ada urusan di perusahaan. Alasan tersebut disampaikan Putut kepada majelis hakim.
Karena tiga saksi tidak ada yang hadir, majelis hakim menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan Kamis (6/9) pekan depan. Agendanya meminta keterangan Gatot.