MUI Jombang Haramkan Penukaran Uang di Jalan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang melalui Ketuanya, KH Cholil Dahlan memberikan fatwa mengejutkan
Penulis: Sutono | Editor: Suyanto
Alasannya dalam transaksi tersebut uang ditukar dengan uang yang nilainya lebih. Karena terdapat selisih, maka masuk unsur riba. “Riba jelas diharamkan dalam Islam,” kata KH Cholil .
KH Cholil lantas memberikan contoh, misal seseorang ingin mendapatkan uang Rp 100.000 dalam bentuk pecahan Rp 10.000-an, maka yang bersangkutan harus membayar Rp 110.000. “Dari situ terdapat selisih Rp 10.000. Itulah yang dinamakan riba dan itu haram hukumnya," kata KH Cholil yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum, Jombang ini.
Ditegaskan, kelebihan uang dalam tukar menukar barang yang nilainya sama adalah riba dan hukumnya haram. Ia juga mencontohkan praktik riba pada zaman Nabi Muhammad. Disebutkan, seorang sahabat menukarkan kurma berkualitas jelek sebanyak dua timbangan, dengan kurma kualitas bagus sebanyak satu timbangan.
Mengetahui itu, nabi Muhammad langsung menegur karena sahabat tersebut telah melakukan praktik riba. “Fenomena jasa penukaran uang tersebut tidak jauh beda dengan kisah sahabat nabi yang melakukan penukaran kurma jelek dengan kurma kualitas bagus tadi,” kilahnya.
Lebih-lebih, lanjutnya, itu juga sesuai Surat Albaqarah ayat 275 yang berbunyi, ‘Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’. Itu sebabnya, MUI mengimbau masyarakat agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru.
Jika tetap ingin menukarkan uang, lanjutnya, hal itu bisa langsung dilakukan di bank. Pasalnya, tidak ada kelebihan nilai uang yang harus dibayarkan.