Rabu, 10 Juni 2026

Menemukan Dompet di Warung Masuk Bui

Selamet (27), tidak menyangka bila dompet yang ditemukan di warung depan RSI Unisma, akan mengantarkannya ke penjara.

Tayang:
Penulis: Zainuddin | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, MALANG - Selamet (27), warga Dusun Gedang Sewu, Pakis tidak menyangka bila dompet yang ditemukan di warung depan RSI Unisma, Senin (30/7/2012) dini hari akan mengantarkannya ke penjara.

Bermula ketika Selamet berkenalan dengan Steven di Alun-alun Merdeka, Kota Malang. Selamet menawarkan ponsel miliknya, dan Steven berjanji akan membelinya. Tapi Selamet diminta ikut Steven ke rumah temannya, di sekitar Tlogomas. Ternyata teman Steven tidak ada di rumahnya, dan Steven mengajak makan Selamet di warung.

Saat di warung inilah Selamet menemukan dompet di atas etalase. Di dalam dompet ini berisi uang senilai Rp 600.000, kalung emas imitasi, dan kartu identitas atas nama Artinah (28), warga Desa Sumbersekar, Dau. Dompet itu langsung dimasukan kedalam kantong sebelum beranjak dari warung.

Di sisi lain setelah sadar dompetnya ketinggalan, Artinah kembali ke warung dan menanyakan pada pemilik warung. Sang pemilik warung mengatakan bahwa dompet tersebut diambil oleh orang yang datang ke warung setelah Artinah. Artinah kemudian melaporkan kehilangan dompet itu ke Polsek Lowokwaru.

Dari informasi yang dihimpun, anggota Polsek langsung datang ke warung untuk menelusuri hilangnya dompet Artinah. Kepada anggota Polsek yang menemuinya, pemilik warung mengaku mengenal dan memberikan informasi soal Steven. Berbekal informasi ini, polisi menyusun skenario dengan steven.

Sedangkan Selamet yang baru saja tiba di rumah, langsung dihubungi Steven dan diajak bertemu di Alun-alun Merdeka lagi. Meski tidak menyebutkan alasan pertemuan itu, Selamet berkeyakinan Steven segera membeli ponselnya. "Saat saya tiba di Alun-alun, ternyata Steven sudah bersama anggota polisi, dan langsung menangkap saya," kata Selamet, Selasa (31/7/2012).

Kapolsek Lowokwaru, AKP Bayu Indra Wiguno mengungkapkan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman diatas lima tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved