Pejabat Perhutani Terlibat Ilegal Loging
Kayu yang diangkut pelaku beberapa tunggak kayu jati, berukuran besar yang usianya mencapai ratusan tahun
Penulis: M Taufik | Editor: Adi Agus Santoso
Terungkapnya kejahatan pejabat Perhutani ini, setelah polisi mengamankan dua truk kayu jati ilegal yang diangkut keluar dari hutan Kedungadem. Persisnya, saat kedua truk melintas di perbatasan antara wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Nganjuk.
“Ada dua pelaku, namun begitu tahu ada polisi datang, dia berhasil kabur. Pelaku berinisial LM asal Kedungadem kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian orang,” kata Kapolsek Kedungadem AKP Suyono, Rabu (25/7/2012).
Kayu yang diangkut oleh pelaku berupa beberapa tunggak kayu jati, berukuran besar yang usianya ditaksir sudah mencapai ratusan tahun. Kayu-kayu tersebut, diangkut menggunakan dua truk AG 9255 U dan S 9150. Kini, seluruh barang bukti tersebut diamankan polisi.
Kini, Supriyanto tengah diperiksa polisi. Ia dijerat dengan pasal 362 KHUP dan Undang-undang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. “Kita masih mengembangkan kasus ini, sebab ada kemungkinan ada jaringan besar di balik tersebut,” sambung Kapolsek Suyono.
Administratur Perum Perhutani KPH Bojonegoro, Abdul Hasan ketika dikonfirmasi membenarkan ada salah satu pegawainya yang terlibat kasus pencurian. Pihaknya menyerahkan semua perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami serahkan ke penegak hukum. Kalau memang terbukti bersalah, harus diberi hukuman sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” jawab Abdul Hasan.