TAG
royalti lagu Indonesia
-
Anggota Organda di Jatim banyak yang menanyakan perihal aturan royalti. Hampir semua manajemen juga tidak tahu aturannya
Sabtu, 23 Agustus 2025
-
Larangan manajemen Perusahaan Otobus (PO) untuk tidak memutar musik Indonesia di dalam bus mulai dirasakan penumpang.
Sabtu, 23 Agustus 2025
-
Keberadaannya sekedar pelengkap dan tidak pernah ada kewajiban kru bus untuk memutar musik sepanjang perjalanan
Senin, 18 Agustus 2025
-
Ia berupaya menjelaskan secara gamblang kepada penyewa bus terkait aturan sehingga melarangnya memutar musik tersebut.
Senin, 18 Agustus 2025
-
Menurutnya ketika seluruh penumpang harus mendengarkan satu jenis lagu, perjalanan bisa terasa membosankan.
Senin, 18 Agustus 2025
-
Perusahaan otobus pariwisata di Kabupaten Mojokerto, Jatim, serentak menerapkan larangan memutar musik atau lagu di dalam bus.
Senin, 18 Agustus 2025
-
Ketua DPD Organda Jatim Firmansyah Mustafa buka suara terkait pemberlakuan pembayaran royalti lagu atau musik yang diputar di transportasi umum.
Senin, 18 Agustus 2025
-
Kru bus di Jawa Timur mengakui bahwa agak aneh dan kurang nyaman saat busnya beroperasi tanpa musik. Hampir 4 jam perjalanan serasa hambar.
Senin, 18 Agustus 2025
-
Menurut PP 56 Tahun 2021, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial harus membayar royalti. Pemutaran lagu dalam bus, dikenai kewajiban royalti.
Senin, 18 Agustus 2025
-
Manajemen seluruh perusahaan otobus (PO) di Provinsi Jawa Timur (Jatim), ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus.
Senin, 18 Agustus 2025