TAG
kasus pencabulan
-
Terbaru, terungkap tiga perkara yang sedang diproses penyidik Satrekrim Polresta Sidoarjo.
Kamis, 15 Desember 2022
-
Pengadilan Agama Tuban mengabulkan permohonan dispensasi nikah terhadap korban kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga melahirkan bayi
Minggu, 7 Agustus 2022
-
Oknum guru pelaku perbuatan cabul di Kota Kediri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota.
Jumat, 29 Juli 2022
-
Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan, korban ada empat orang perempuan.
Rabu, 16 Februari 2022
-
Tersangka pencabulan terhasap santriwati sekaligus anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani (MSAT, 39) jadi buronan polisi dan diminta gentlement.
Sabtu, 15 Januari 2022
-
M (76) dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 10 Juta subsider 2 bulan kurungan akibat berbuat asusila terhadap anak dibawah umur.
Selasa, 19 Oktober 2021
-
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menahan tersangka WN (57) karena terlibat kejahatan asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Minggu, 3 Oktober 2021
-
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
Rabu, 2 Juni 2021
-
Ketiga orang ini kemudian sepakat untuk membuat konten YouTube di rumah tersangka.
Selasa, 4 Mei 2021
-
Remisi Khusus Natal diberikan kepada napi yang beragama nasrani, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif
Jumat, 25 Desember 2020
-
Gadis di bawah umur asal Bojonegoro mendapat perlakuan tak terpuji dari pria berusia 42 tahun asal Bekasi di dalam Bus dan berlanjut di kamar hotel
Kamis, 10 September 2020
-
Seorang kakek di Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, tega melakukan aksi tak terpuji terhadap seorang bocah perempuan setiap jelang Subuh
Rabu, 9 September 2020
-
Pemuda ini memberanikan datang setelah menerima pesan dari pacar bahwa di rumah lagi sepi. Peristiwa miris pun terjadi. Ini kronologi dan faktanya.
Senin, 15 Juni 2020
-
Dalam beberapa aksi, Kemis juga dilaporkan sering memegang beberapa bagian tubuh wanita di sekitar tempat tinggalnya.
Selasa, 3 Maret 2020
-
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 14 tahun penjara, karena ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan.
Jumat, 28 Februari 2020
-
Abdul Rochim merupakan pendiri taman baca di kampungnya, kawasan Keputih. Nyatanya ia punya tujuan lain.
Rabu, 19 Februari 2020
-
Bermodal tipu daya, seorang kakek di Kecamatan Gandusari, Trenggalek, diduga kuat mencabuli bocah belia, anak tetangganya
Senin, 16 Desember 2019
-
Oknum guru SD, NYN (58), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dua kali mencabuli siswi kelas I
Senin, 2 Desember 2019
-
Muhanjar Sidik mengaku sudah berhubungan intim dengan 50 laki-laki sejak 12 tahun silam.
Senin, 16 September 2019
-
Dalam rentang 12 tahun, ia juga mengaku sudah melakukan hubungan dengan sekitar 50 laki-laki.
Jumat, 13 September 2019
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved