Petugas SPPG dan Relawan di Gresik Dapat Jaminan BPJS Kesehatan Sekaligus Keluarganya
Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan ikut jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan ikut jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
- Iuran JKN sudah termasuk anggota keluarga inti yaitu istri/suami dan maksimal 3 orang anak usia belum 21 tahun atau belum 25 tahun jika kuliah.
- Adapun manfaat di FKTP mencakup rawat jalan, rawat inap, pelayanan gigi, keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, prolanis, Program Rujuk Balik, maupun ambulans.
SURYA.CO.ID, GRESIK – Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan ikut jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Kepastian jaminan kesehatan itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para petugas SPPG melalui Program JKN.
“Keberhasilan Program MBG dan Program JKN ini secara langsung akan mendorong keberhasilan misi Asta Cita Presiden dan Program Prioritas Nasional. Oleh karena itu, kami harus memastikan para petugas SPPG terlindungi jaminan kesehatannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: BPJS Kesehatan Gresik Siapkan Prolanis Muda saat Penyakit Kronis Jangkiti Generasi Muda
Kepersertaan JKN Sekaligus Keluarga
Janoe juga mengatakan, selain petugas SPPG yang dipastikan keaktifan kepesertaannya juga anggota keluarganya.
Pasalnya, iuran JKN sudah termasuk anggota keluarga inti yaitu istri/suami dan maksimal 3 orang anak usia belum 21 tahun atau belum 25 tahun jika kuliah.
Sedangkan untuk petugas SPPG didaftarkan menjadi peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sehingga kepesertaannya sekaligus anggota keluarganya.
"Selain petugas SPPG, Badan Gizi Nasional (BGN) juga menganggarkan iuran seluruh tenaga relawan SPPG dengan besaran iuran sebesar Rp 35.000 dengan manfaat kelas III. Untuk tenaga relawan ini didaftarkan pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tanpa anggota keluarga,” imbuhnya.
Baca juga: Faskes Wajib Siap, BPJS Pastikan Layanan Berkualitas untuk Peserta JKN
Fasilitas Layanan Kesehatan yang Didapat
Petugas SPPG maupun tenaga relawan SPPG dapat memanfaatkan layanan JKN baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Adapun manfaat di FKTP mencakup rawat jalan, rawat inap, pelayanan gigi, keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, prolanis, Program Rujuk Balik, maupun ambulans.
Sedangkan untuk manfaat di FKRTL antara lain rawat jalan, rawat inap, obat, alat kesehatan dan ambulan.
"Apabila peserta membutuhkan layanan kesehatan dapat mengunjungi FKTP terdaftar, kemudian apabila sesuai indikasi medis memerlukan penanganan lebih lanjut, maka akan diberikan rujukan ke rumah sakit atau FKRTL,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani mengatakan bahwa Program MBG bukan hanya tentang menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga membangun ekosistem pangan yang sehat, aman dan berkelanjutan.
Karena itu, selain aspek kualitas pangan kualitas pengolahan sampah dari sumber (SPPG) sebelum ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) juga harus menjadi perhatian utama.
"Dengan begitu, seluruh petugas dan relawan SPPG terjamin kesehatannya, apalagi sudah ada BPJS Kesehatan. Semakin tenang dan tidak perlu khawatir urusan kesehatan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/SPPG-JKN-Gresik.jpg)