Selasa, 14 April 2026

Layanan Pasien JKN d Gresik, BPJS Kesehatan Tugaskan Petugas BPJS Satu! di Setiap FKRTL

Peserta juga bisa memanfaatkan petugas BPJS Satu! dan PIPP RS untuk menyampaikan keluhan pelayanan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
istimewa/BPJS Kesehatan
PELAYANAN - Petugas BPJS Siap Membantu! saat memberikan layanan kepada peserta JKN di Kabupaten Gresik, Jumat (27/3/2026). Petugas BPJS Satu! dan PIPP RS selalu siap siaga memberikan solusi kepada peserta. 

Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan hadirkan petugas BPJS Satu! dan PIPP RS di setiap FKRTL untuk bantu peserta JKN atasi kendala data maupun keluhan pelayanan.
  • Peserta bisa langsung lapor atau hubungi nomor petugas yang tersedia di rumah sakit, sehingga masalah cepat ditangani tanpa menghambat layanan.
  • Seluruh FKRTL terapkan Janji Layanan JKN, seperti cukup pakai NIK, tanpa fotokopi, tanpa biaya tambahan, pelayanan ramah dan setara.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan petugas BPJS Siap Membantu! (BPJS Satu) dan Petugas Informasi serta Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PIPP RS) di setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Petugas BPJS Satu! dan PIPP RS selalu siap siaga memberikan solusi kepada peserta.

“Misalnya peserta mengalami kendala data bermasalah, seperti penulisan nama yang kurang tepat antara yang tertera di KTP dan data kepesertaan BPJS Kesehatan atau ketidaksesuaian alamat. Peserta  langsung melaporkan kepada petugas BPJS Satu! atau PIPP RS. Kendala akan langsung ditangani, sehingga tidak menghalangi peserta mendapat pelayanan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, dalam rilis yang diterima SURYA.co.id, Jumat, (27/3/2026).

Sampaikan Keluhan Pelayanan

Lebih lanjut Janoe menambahkan, selain kendala data peserta JKN, peserta juga bisa memanfaatkan petugas BPJS Satu! dan PIPP RS untuk menyampaikan keluhan pelayanan.

Baca juga: 52.000 Peserta PBI JKN BPJS Lamongan Dinonaktifkan, Pemkab Lakukan Reaktivasi

Sebab,  BPJS Kesehatan telah menyediakan nomor handphone petugas tersebut di setiap sudut pelayanan di FKRTL atau rumah sakit. 

“Jika peserta tidak menemui langsung petugas BPJS Satu! atau PIPP RS tidak usah khawatir. Kami telah memasang informasi nomor petugas yang bisa dihubungi kapan saja. Termasuk jika peserta ingin menyampaikan keluhan atas pelayanan yang didapatkan, mereka bisa langsung dihubungi,” imbuhnya.

Janji Layanan Kesehatan JKN

Selain itu, Janoe juga mengatakan, seluruh FKRTL yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Layanan JKN.

Janji Layanan JKN adalah gerakan bersama dengan memberikan afirmasi kepada petugas pelayanan kesehatan.

Yaitu, peserta dan stakeholder terkait layanan kesehatan JKN. 

Janji Layanan JKN ini disampaikan dalam bentuk spanduk, poster dan banner yang dipasang di ruang pelayanan setiap fasilitas kesehatan kerja sama. 

Janji ini harus dipegang teguh dan dijalankan oleh faskes kerja sama dalam rangka mendukung transformasi mutu layanan yang cepat, mudah dan setara. 

Enam Poin Janji Layanan JKN

Terdapat 6 poin Janji Layanan JKN

  • berobat cukup pakai NIK
  • tidak perlu berkas fotokopi
  • tidak ada biaya tambahan
  • lama perawatan sesuai indikasi medis
  • melayani peserta dari luar daerah
  • pelayanan ramah tanpa diskriminatif

"Isi Janji Layanan JKN selaras dengan poin perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan faskes," katanya.

Warga Apresiasi BPJS Satu!

Keberadaan petugas BPJS Satu! mendapat apresiasi dari warga Gresik, Warsito. 

Menurutnya, dengan adanya BPJS Satu! menandakan BPJS Kesehatan memberi perhatian serius kepada peserta.

“Kami merasa senang ada BPJS Satu!, jadi kita tidak perlu khawatir lagi jika mengalami kendala. Semoga BPJS Kesehatan semakin maju dan terus menebarkan manfaat bagi masyarakat,” kata Warsito. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved