Selasa, 28 April 2026

Pemerintah Resmi Melarang Anak Main Medsos, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Ortu

Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah 16 tahun dilarang main media sosial (medsos). Kenapa kebijakan ini diambil? Simak ulasan lengkapnya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Nuraini Faiq
LARANGAN MEDSOS ANAK - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati,yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Surabaya, memberikan tanggapan soal larangan anak main media sosial (medsos). Ia menegaskan bahwa risiko aktivitas di ruang digital bagi anak sangat rentan dan bisa berdampak fatal. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi membatasi akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
  • Platform besar seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox masuk dalam daftar yang dilarang bagi anak.
  • Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko cyber bullying, pornografi, hingga kecanduan digital.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dengan membatasi hingga memblokir kepemilikan akun media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang.

Langkah ini, dinilai sebagai upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari paparan dampak negatif aktivitas digital yang kian mengkhawatirkan.

Dukungan penuh pun datang dari berbagai pihak, termasuk legislatif di daerah.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, menegaskan bahwa risiko aktivitas di ruang digital bagi anak sangat rentan dan bisa berdampak fatal.

Menurutnya, masa depan anak harus dilindungi dari ancaman generasi yang tidak peduli dan pemalas.

Bahaya Nyata Medsos bagi Anak

Ajeng menyebut, ada beberapa ancaman utama yang membayangi anak-anak jika dibiarkan tanpa pengawasan di media sosial. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa pembatasan usia sangat diperlukan.

  • Paparan Konten Berbahaya: Risiko melihat konten kekerasan atau tidak senonoh secara tidak sengaja.
  • Cyber Bullying: Perundungan di dunia maya yang berdampak buruk pada psikologis anak.
  • Kecanduan Digital: Aktivitas berlebih yang membuat anak abai terhadap lingkungan sosial dan keluarga.
  • Eksploitasi Data: Perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi anak oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya ini merinci sejumlah platform populer yang akan dilarang bagi anak di bawah 16 tahun. Daftar tersebut mencakup YouTube, TikTok, Instagram hingga platform gim daring seperti Roblox.

"Pengoperasian medsos itu harus melalui kecukupan umur dan daya berpikir logika dengan usia tertentu. Larangan ini adalah langkah konkrit agar orang tua juga ikut sadar," tegas Ajeng kepada SURYA.co.id, Jumat (14/3/2026).

Pengecualian dan Peran Orang Tua

Meski banyak platform dibatasi, Ajeng menjelaskan, bahwa tidak semua layanan digital dilarang. Platform yang dinilai memiliki nilai literasi positif dan fungsi komunikasi dasar masih diperbolehkan.

"Platform tertentu seperti Google atau WhatsApp tidak ada larangan. Jadi anak tetap bisa berekspresi di lingkungan yang lebih terkontrol dan positif," tambahnya.

Namun, Ajeng mengingatkan, bahwa aturan pemerintah tidak akan maksimal tanpa peran aktif orang tua.

Ajeng meminta para orang tua untuk jujur dalam penginputan data umur saat mendaftarkan akun untuk anak.

Latar Belakang Kebijakan Pembatasan Medsos Anak

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur bukan hal baru di kancah global. Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren dunia yang mulai memperketat aturan keamanan digital bagi remaja.

  • Tren Global: Negara-negara seperti Australia dan Inggris sebelumnya telah mengusulkan kebijakan serupa untuk menekan angka gangguan mental pada remaja akibat medsos.
  • Urgensi Perlindungan: Berdasarkan data siber, peningkatan kasus perundungan online berawal dari kurangnya verifikasi usia pada platform digital.
  • Tujuan Akhir: Meningkatkan kualitas interaksi sosial fisik dan memastikan tumbuh kembang anak tidak terganggu oleh algoritma medsos yang adiktif.

Bagi para orang tua, sangat disarankan untuk mulai membiasakan anak beraktivitas tanpa ketergantungan gawai.

Berikan pemahaman yang logis mengenai alasan pelarangan ini agar anak tidak merasa dibatasi secara sepihak, melainkan demi keamanan mereka sendiri.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved