Mahasiswa Trenggalek Ditangkap di Gresik: Hendak Edarkan 2 Kg Bahan Peledak
Seorang mahasiswa asal Trenggalek ditangkap di warkop Gresik saat hendak mengedarkan 2 kg serbuk petasan. Polisi sita motor dan HP pelaku.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- HDP (19), mahasiswa asal Trenggalek, ditangkap di sebuah warkop di Desa Pelemwatu, Menganti, Gresik, Jawa Timur (Jatim).
- Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 kg serbuk petasan, ponsel Redmi Note 10s, dan motor Mega Pro.
- Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP Baru tentang peredaran bahan peledak dan kini ditahan di Mapolres Gresik.
SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang mahasiswa asal Trenggalek ditangkap polisi saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Niat hati ingin menikmati kopi sambil melakukan transaksi, pemuda berinisial HDP (19) tersebut justru diringkus petugas karena kedapatan hendak mengedarkan 2 kilogram (kg) bubuk petasan.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ini tidak berkutik saat petugas dari Team Resmob Res Gresik dan Team Opsnal Selatan menyergapnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran bahan peledak.
Kronologi Penangkapan di Warkop
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Awalnya, Team Resmob Res Gresik mendapatkan laporan adanya tindak pidana peredaran serbuk petasan di kawasan Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan pelaku.
Setelah mengantongi identitas dan posisi target, tim melakukan pemantauan atau hunting di seputaran wilayah tersebut, hingga menemukan pelaku sedang berada di sebuah warkop.
"Setelah itu Team Resmob Res Gresik melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran serbuk petasan bertempat Warkop desa Pelemwatu," ujar Kanit Resmob, Ipda Andi Muh Asyraf, Kamis (5/3/2026).
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka.
Petugas mengamankan sejumlah barang yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya dalam mengedarkan bahan peledak.
Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka:
- 2 kilogram serbuk petasan (bahan peledak).
- 1 unit ponsel HP Redmi Note 10s warna biru yang digunakan untuk transaksi.
- 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mahasiswa tersebut guna mendalami asal-usul bahan peledak yang ia miliki.
"Dari keterangan tersangka peredaran serbuk petasan tersebut, bahwa benar mereka telah melakukan peredaran serbuk petasan (bahan peledak) sebagaimana dimaksud Pasal 306 KUHP Baru. Kemudian Tim Resmob Selatan membawa Tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Ipda Andi Muh Asyraf.
mahasiswa Trenggalek
Polres Gresik
Ipda Andi Muh Asyraf
bubuk petasan
Menganti
Gresik
Kabupaten Gresik
bahan peledak
Meaningful
Multiangle
| Makna Lirik Tombo Ati Versi Sholawat: Teks Jawa, Artinya, dan Amalan Penyejuk Hati |
|
|---|
| Makna Sholawat Khoirul Bariyyah, Lirik Arab Latin dan Terjemahan Indonesia |
|
|---|
| Satlantas Polres Ponorogo Kacamata Canggih untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas |
|
|---|
| Parlemen Iran Bahas Rencana Sayembara Rp1 Triliun untuk Trump dan Netanyahu |
|
|---|
| Polisi Surabaya Tangkap Maling Kabel Telekomunikasi di Wiyung, Beraksi Dua Malam Berturut-Turut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mahasiswa-Trenggalek-ditangkap-di-Gresik-Jatim-akibat-jual-bubuk-petasan.jpg)