Senin, 13 April 2026

Mahasiswa Trenggalek Ditangkap di Gresik: Hendak Edarkan 2 Kg Bahan Peledak

Seorang mahasiswa asal Trenggalek ditangkap di warkop Gresik saat hendak mengedarkan 2 kg serbuk petasan. Polisi sita motor dan HP pelaku.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Satreskrim Polres Gresik
PENGEDAR BAHAN PELEDAK - HDP (19), mahasiswa asal Trenggalek saat diamankan tim Resmob Polres Gresik di warkop Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Minggu (1/3/2026). Pemuda tersebut diringkus petugas karena kedapatan hendak mengedarkan 2 kilogram bubuk petasan atau bahan peledak. 
Ringkasan Berita:
  • HDP (19), mahasiswa asal Trenggalek, ditangkap di sebuah warkop di Desa Pelemwatu, Menganti, Gresik, Jawa Timur (Jatim).
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 kg serbuk petasan, ponsel Redmi Note 10s, dan motor Mega Pro.
  • Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP Baru tentang peredaran bahan peledak dan kini ditahan di Mapolres Gresik.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang mahasiswa asal Trenggalek ditangkap polisi saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Niat hati ingin menikmati kopi sambil melakukan transaksi, pemuda berinisial HDP (19) tersebut justru diringkus petugas karena kedapatan hendak mengedarkan 2 kilogram (kg) bubuk petasan.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ini tidak berkutik saat petugas dari Team Resmob Res Gresik dan Team Opsnal Selatan menyergapnya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran bahan peledak.

Kronologi Penangkapan di Warkop

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Awalnya, Team Resmob Res Gresik mendapatkan laporan adanya tindak pidana peredaran serbuk petasan di kawasan Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan pelaku.

Setelah mengantongi identitas dan posisi target, tim melakukan pemantauan atau hunting di seputaran wilayah tersebut, hingga menemukan pelaku sedang berada di sebuah warkop.

"Setelah itu Team Resmob Res Gresik melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran serbuk petasan bertempat Warkop desa Pelemwatu," ujar Kanit Resmob, Ipda Andi Muh Asyraf, Kamis (5/3/2026).

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka.

Petugas mengamankan sejumlah barang yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya dalam mengedarkan bahan peledak.

Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka:

  • 2 kilogram serbuk petasan (bahan peledak).
  • 1 unit ponsel HP Redmi Note 10s warna biru yang digunakan untuk transaksi.
  • 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mahasiswa tersebut guna mendalami asal-usul bahan peledak yang ia miliki.

"Dari keterangan tersangka peredaran serbuk petasan tersebut, bahwa benar mereka telah melakukan peredaran serbuk petasan (bahan peledak) sebagaimana dimaksud Pasal 306 KUHP Baru. Kemudian Tim Resmob Selatan membawa Tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Ipda Andi Muh Asyraf.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved