Pemkab Gresik Siapkan Perbup Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Pemkab Gresik Jatim siapkan Perbup perlindungan perempuan & anak pasca cerai untuk jamin hak pendidikan & kesehatan melalui sinergi lintas sektor
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Gresik Jatim menyusun Perbup sebagai payung hukum perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.
- Kebijakan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor termasuk jaminan kesehatan, pendidikan, dan peran aktif 80 perusahaan.
- Inisiatif ini bertujuan memutus rantai angka putus sekolah yang seringkali berkaitan erat dengan tingginya angka perceraian.
SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim), memperkuat komitmen perlindungan terhadap kelompok rentan dengan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) khusus.
Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca terjadinya perceraian.
Langkah tersebut, bertujuan memastikan keluarga terdampak perceraian tetap mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, layanan sosial hingga jaminan ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui deklarasi bersama antara Pemkab Gresik, Pengadilan Agama dan dunia usaha pada Jumat (23/1/2026).
Kolaborasi Lintas Sektor demi Hak Dasar
Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa dampak perceraian merupakan persoalan kompleks yang tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi kuat antar-perangkat daerah agar dampak sosial, terutama pada tumbuh kembang anak, dapat diminimalisir.
"Perlindungan perempuan dan anak pasca cerai ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Mulai dari Disnaker untuk urusan pekerjaan, Dinas Kesehatan untuk jaminan kesehatan, hingga Dinas Pendidikan. Semuanya akan dikoordinasikan oleh Dinas KBPPPA," ujar Alif.
Memutus Rantai Angka Putus Sekolah
Salah satu fokus utama dari Perbup ini, adalah memutus korelasi antara tingginya angka perceraian dengan jumlah anak putus sekolah di Gresik.
Saat ini, Pemkab Gresik tengah menyusun bank data perceraian yang komprehensif untuk dianalisis lebih lanjut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Alif menyebut, fakta di lapangan menunjukkan bahwa data perceraian seringkali beriringan dengan meningkatnya angka putus sekolah. Mata rantai inilah yang ingin diputus melalui kebijakan yang terintegrasi.
Ia juga meminta dunia usaha, yang diwakili oleh 80 perwakilan perusahaan, untuk tidak memandang kebijakan ini sebagai beban. Sebaliknya, peran aktif perusahaan sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak keluarga pekerja yang terdampak perceraian tetap terpenuhi.
Apresiasi dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama
Inisiatif kolaboratif ini mendapat apresiasi tinggi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs Muchlis.
Ia menilai, langkah Gresik bisa menjadi percontohan nasional dalam penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.
Senada dengan itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr Yasardin, menekankan bahwa keterbatasan regulasi tidak boleh menjadi penghalang untuk melindungi mereka yang rentan.
Ia memuji respons cepat Bupati dan Wakil Bupati Gresik dalam menangani isu sosial ini.
"Upaya bersama ini adalah ikhtiar nyata untuk melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian. Kami sangat bersyukur atas respons positif dari Forkopimda Gresik," tutup Yasardin.
| Viral Video Kejar-kejaran Polisi dengan Pelaku KDRT di Surabaya, Endingnya Damai |
|
|---|
| Rumor Marselino Ferdinan ke Persebaya Surabaya Mencuat Lagi, Tapi Terkendala Oxford United |
|
|---|
| Laba Wismilak Melonjak 102 Persen, Penjualan Tembus Rp1,6 Triliun |
|
|---|
| Pembangunan Gedung Baru Sekolah Rakyat Capai 58 Persen, Ini Kata Bupati Jombang |
|
|---|
| 110 Guru Tulungagung Bertolak ke Jakarta Kawal Revisi UU Sisdiknas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/deklarasi-perlindungan-perempuan-dan-anak-pasca-perceraian-di-Gresik-Jatim.jpg)