Selasa, 9 Juni 2026

Polres Gresik Bagi Tips Cara Bedakan Debt Collector Asli dengan Mata Elang hingga Begal Modus Matel

Satreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap penagihan kredit kendaraan bermotor yang dilakukan secara tidak sah.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Polres Gresik
WASPADA PENAGIHAN ILEGAL - Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah) memberikan keterangan. Rabu (24/12/2025), Arya mengimbau kepada masyarakat untuk semakin waspada terhadap penagihan kredit kendaraan bermotor yang dilakukan secara tidak sah. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Gresik mengimbau warga waspada terhadap penagihan kredit kendaraan oleh debt collector ilegal.
  • Penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum dapat masuk ranah pidana dan rawan modus kejahatan.
  • Polisi mengungkap peredaran jutaan data debitur yang berpotensi disalahgunakan untuk perampasan kendaraan.
  • Masyarakat diminta memeriksa legalitas penagih dan segera melapor ke Call Center 110 bila ada intimidasi.

 

SURYA.co.id | GRESIK - Satreskrim Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat untuk semakin waspada terhadap penagihan kredit kendaraan bermotor yang dilakukan secara tidak sah.

Aksi debt collector ilegal kerap dimanfaatkan sebagai modus, pelaku kejahatan seperti begal untuk merampas kendaraan di jalan.

Baca juga: Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah bisa masuk ranah pidana.

Terlebih lagi, saat ini beredar data pribadi debitur dalam jumlah besar yang rawan disalahgunakan.

“Jika ada pihak yang memaksa, mengintimidasi, apalagi merampas kendaraan di jalan dengan mengaku debt collector, masyarakat jangan ragu melapor ke polisi terdekat,” tegas Arya, sapaan akrabnya, Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut, Arya menjelaskan, tindakan debt collector ilegal dapat menimbulkan tindak pidana lain, antara lain, pengancaman, pengeroyokan, penganiayaan, penyalahgunaan data pribadi milik orang lain, serta tindak pidana lainnya.

“Penarikan kendaraan masyarakat tanpa dasar hukum bukan persoalan perdata semata, tetapi bisa menjadi pidana,” ujarnya.

Tetap Tenang saat Didatangi DC

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar yang berhasil dibongkar Satresrkim Polres Gresik, terdapat sekitar 1,7 juta data debitur yang beredar, dan diduga diperoleh dari beberapa perusahaan pembiayaan melalui kerja sama (MoU) di bawah tangan.

Data tersebut masih disortir untuk mengetahui jumlah debitur yang berdomisili di Gresik.

Kondisi ini dinilai sangat rawan, karena data pribadi bisa digunakan pelaku kejahatan untuk melakukan perampasan kendaraan dengan modus debt collector.

“Ini yang kami sebut begal berkedok debt collector,” kata AKP Arya.

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tetap tenang saat didatangi penagih.

Selain itu masyarakat harus memastikan DC membawa dokumen yang lengkap.

Bila ada unsur paksaan, masyarakat bisa merekam penarikan.

Apabila ada intimidasi yang menjurus kekerasan, Arya mengimbau warga segera menghungi polisi di Call Center 110.

"Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Jangan takut menghadapi debt collector ilegal. Negara hadir untuk melindungi,” imbau Arya.

Berikut daftar yang wajib diminta dan diperiksa jika ada orang yang mengaku sebagai debt collector:

1. Identitas Diri
Pastikan pelaku menunjukkan KTP asli. Cocokkan foto dengan wajah orang yang datang. Jika menolak menunjukkan identitas atau fotonya tidak sesuai, patut diduga ilegal atau pelaku kejahatan.

2. ID Card Resmi Perusahaan
Debt collector resmi wajib membawa kartu identitas perusahaan penagihan yang ditunjuk finance. ID card ini biasanya meliputi, logo dan nama perusahaan, nama petugas, jabatan, dan nomor induk atau barcode.

3. Surat Tugas Asli
Surat tugas yang dibawa petugas harus asli, bukan fotokopi buram atau file PDF. Di situ memuat nama petugas sesuai KTP, menyebut nama debitur, nomor kontrak, dan perusahaan pembiayaan. Selain itu juga tertulis tanggal penugasan yang ditandatangani dan distempel pimpinan perusahaan

4. Surat Kuasa dari Perusahaan Finance
DC wajib menunjukkan surat kuasa resmi perusahaan DC yang memberikan kewenangan untuk menagih. Surat kuasa bukan izin untuk menarik kendaraan secara paksa di jalan

5. Sertifikat Profesi Penagihan dari OJK
Debt collector resmi wajib memiliki sertifikat profesi penagihan sesuai ketentuan OJK sejak 2018. Tanpa sertifikat ini, aktivitas penagihan dinilai tidak sah.

6. Sertifikat Jaminan Fidusia
Tanpa sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar DC tidak boleh menarik kendaraan. Apalagi jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela.

7. Ada Putusan Pengadilan
Apabila tidak ada Putusan Pengadilan, maka Debitur harus memberikan objek tersebut secara sukarela atau tanpa paksaan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved