Modus Pemilik Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar 1,7 Juta Data Debitur di Gresik
Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka pemilik Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Dua tersangka asal Gresik, pemilik Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar terancam dijerat pasal berlapis. Aplikasi tersebut menyebarkan 1,7 data debitur dan dijual melalui aplikasi secara berlangganan
- Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.sebut kini data nasabah sudah aman, dan aplikasi sudah ditake down
- Polisi kini juga tengah mendalami pihak-pihak leasing yang terlibat dalam penyebaran data pribadi para debitur.
SURYA.CO.ID, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka pemilik Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis.
Aplikasi tersebut menyebarkan 1,7 data debitur. Data tersebut dijual melalui layanan langganan aplikasi Gomatel.
Pengunduh bisa berlangganan dengan harga Rp 15 ribu hingga ratusan ribu.
Kebocoran data pribadi ini, khususnya debitur, menjadi celah bagi begal berkedok debt collector beraksi di jalanan.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Bongkar Ulah Matel, Aplikasi Gomatel Sudah Bocorkan Data 1,7 Juta Debitur
"Akibat dari aplikasi disalahgunakan oleh orang tidak tanggung jawab, bisa berpura-pura menjadi matel (mata elang atau debt collector), bisa menarik kendaraan. Demi memastikan data nasabah aman, kami melakukan tindakan hukum, aplikasi sudah di take down. Tidak bisa digunakan kembali, tersangka sudah kami amankan," beber Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Sabtu (20/12/2025).
Data Debitur Disebarluaskan
Dari 1,7 juta data, terdiri dari data debitur warga Gresik. Sebagian besar data dari luar Kabupaten Gresik.
- Berdasarkan informasi yang dihimpun, aplikasi ini dibuat tahun 2019, disempurnakan hingga 2021.
- Kemudian digunakan bisa diunduh di Play Store hingga Desember 2025.
- Kedua tersangka adalah FE pemilik menginisasi aplikasi Gomatel, pria berusia 39 tahun, merupakan Yosowilangun Manyar Gresik
- Kemudian, JK yang merupakan IT, berusia 35 tahun, warga di Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
"FE dilakukan penangkapan rabu 17 desember 11.00 disebuah kafe di GKB. Tersangka JK ditangkap hari rabu 21.30 di Tuban," bebernya.
Polisi Dalami Keterlibatkan Leasing
Aplikasi Gomatel R4 Telat Bayar ini membeberkan nomor polisi, data leasing, nomor rangka motor, nomor mesin. Data pemilik kendaraan.
"Modus operandi FE dan JK menjalin kerjasama membuat aplikasi Gomatel data R4 telat bayar diunggah play Store," ujarnya.
Baca juga: Gresik United Optimistis Raih Tiga Poin dan Redam Kecepatan Persekabpas di Derby Jatim
Polisi tengah mendalami pihak pihak leasing terkait penyebaran data pribadi para debitur.
"Saat ini sudah ditetapkan dua tersangka pemilik aplikasi, akan kami kembangkan leasing siapa saja kerjasama tertuang dalam MoU," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat 2 jo. Pasal 48 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman 9 tahun, jo. Pasal 65 ayat 1 jo. 67 ayat 1 UU no. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman 5 tahun.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| BREAKING NEWS Menantu Bunuh Mertua di Puri Mojokerto, Juga Aniaya Istri Hingga Sekarat |
|
|---|
| Breaking News - Badut Mojokerto Bunuh Mertua, Istri Kritis Terkunci di Kamar |
|
|---|
| Persebaya Surabaya Dapat Dukungan Bonek, Masuk ke Perburuan Pemain Bersama Persib dan Persija |
|
|---|
| Masuk Program Nasional, KDKMP Kabupaten Lamongan Terus Dimatangkan |
|
|---|
| Kabur Setelah Viral, Pengasuh Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santri Kini Diburu Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/data-tersebut-dijual-melalui-layanan-langganan-aplikasi-Gomatel.jpg)