Minggu, 12 April 2026

Polres Gresik Sita Puluhan Botol Miras dari Penjual Bermodus Warkop Saat Razia

Polres Gresik sita 83 botol miras dari dua penjual dalam operasi malam di Cerme dan Duduksampean, Gresik, Jatim.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Polres Gresik
RAZIA MIRAS GRESIK – Polres Gresik menggelar razia minuman keras di wilayah Ababil, Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Kamis (27/11/2025) malam. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan miras berbagai merek. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polres Gresik, Jatim, tindak laporan warga dan gelar operasi miras di dua kecamatan.
  • Dua penjual berinisial AP dan M diamankan, total 83 botol miras disita.
  • Penertiban miras terus digencarkan, warga diminta aktif melapor gangguan kamtibmas.

 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Polres Gresik di Jawa Timur (Jatim), kembali mempersempit peredaran minuman keras (miras) dengan menggelar operasi pada Kamis (27/11/2025) malam, dan mengamankan 83 botol miras dari dua penjual.

Polres Gresik Tindak Peredaran Miras Berdasarkan Laporan Warga

Upaya pemberantasan miras di wilayah Gresik terus digencarkan. Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Sat Samapta Polres Gresik melakukan penertiban pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah menerima laporan masyarakat sehari sebelumnya.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menjelaskan bahwa laporan warga pada 26 November 2025 mengindikasikan adanya transaksi miras di beberapa titik. 

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi-lokasi yang dicurigai.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme. Di kawasan Perumahan Ababil 2 kami amankan minuman keras berbagai merek,” ujar Satriyono.

Dua Penjual Diamankan, Puluhan Botol Miras Disita

Di lokasi pertama, petugas menemukan sebuah warung kopi (warkop) yang diduga menyimpan dan menjual miras. 

Pemeriksaan mengungkap sejumlah botol bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus. Pemilik warung berinisial AP langsung diamankan beserta barang bukti.

Operasi berlanjut ke Kecamatan Duduksampean. Sebuah kios mencurigakan di tepi jalan menjadi sasaran berikutnya. 

Setelah dicek, petugas menemukan puluhan botol miras dari berbagai jenis, yang disimpan di sejumlah sudut dan kolong almari.

“Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M beserta miras berbagai jenis yang ia simpan,” tambah Satriyono.

Total 83 botol miras dari dua lokasi diamankan sebagai barang bukti. Kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Gresik untuk menjalani proses penindakan Tipiring.

Polres Gresik Ingatkan Warga Aktif Laporkan Gangguan Kamtibmas

Satriyono menegaskan, bahwa razia miras akan terus dilakukan secara berkala, untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan keamanan di masyarakat.

“Penertiban peredaran miras akan terus kami lakukan demi menjaga kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan gangguan melalui Hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” tegasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved