DPRD Surabaya Siapkan Perda Pengembang Wajib Bikin Bozem sebelum Bangun Perumahan untuk Cegah Banjir

Pengembang perumahan di Surabaya saat ini diwajibkan bikin kolam tampungan air atau semacam bozem setiap membangun kompleks perumahan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
nuraini faiq/surya.co.id
RAPERDA BANJIR - Komisi C DPRD Surabaya saat membawa Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir dengan menghadirkan dinas terbaik dan tenaga ahli dari ITS, Rabu (12/11/2025). Raperda ini akan mewajibkan pengembang perumahan di Surabaya untuk bikin kolam penampungan air atau semacam bozem setiap membangun kompleks perumahan. 

Ringkasan Berita:
  • Pengembang perumahan di Surabaya diwajibkan membuat kolam/bozem tampungan air hujan di area kompleks yang dibangun.
  • Kewajiban ini disarankan Tim Ahli ITS dan sedang dibahas dalam Raperda Pengendalian Banjir.
  • Tujuannya adalah agar pembangunan baru tidak menambah beban debit air ke saluran kota, mencegah banjir lokal di permukiman sekitar, dan memperkuat regulasi.
  • Kolam tampung air ini wajib disediakan di luar kewajiban RTH dan harus memiliki SOP pengendalian banjir yang akan diatur dalam Perda.

 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pengembang perumahan di Surabaya saat ini diwajibkan bikin kolam penampungan air atau semacam bozem setiap membangun kompleks perumahan.

Kolam ini untuk menahan air ke saluran utama sehingga tidak makin terbebani, dan banjir karena saluran yang terbebani bisa dikurangi.

Baca juga: Proyek Penanganan Banjir Surabaya Lanjut 2026, Eri Cahyadi : Tahun Ini Surut Lebih Cepat

"Ada alih fungsi lahan menjadi perumahan. Pengembang harus buat kolam penampungan air hujan di kawasan mereka saat hendak bangun perumahan," kata Tim Ahli dari ITS, Ir Ismail Saud MMT, di Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (12/11/2025).

Tim ahli itu dihadirkan dalam pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

DPRD dan Pemkot saat ini serius memerangi banjir.

Anggaran Rp 1,1 triliun juga digelontorkan pada APBD 2026.

Perda Penampungan Air

Ismail menyarankan setiap kawasan pembangunan perumahan harus memiliki kolam atau area tampung yang berfungsi menahan sementara air hujan sebelum dialirkan ke saluran kota.

Mereka wajib menyediakan area tampung air hujan di luar kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut Ismail, usulan tersebut muncul sebagai upaya memperkuat regulasi penanganan limpasan air hujan akibat alih fungsi lahan.

Selama ini, kewajiban pengembang hanya sebatas menyediakan RTH minimal 10 persen tanpa aturan pasti terkait tampungan atau kolam retensi.

Selama ini Perda belum mengatur soal tampungan air, padahal setiap pembangunan pasti mengubah daya serap tanah.

Agar ada kekuatan hukumnya, sebaiknya kewajiban menyediakan area tampung air ini dimasukkan dalam Perda.

Pembangunan perumahan baru tidak boleh menambah beban debit air pada saluran di wilayah bawah.

“Pengembang boleh membangun, tapi tidak boleh membebani saluran di bawahnya. Jadi harus ada tampungan dulu," katanya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved