SURYA Kampus

BPN Perkuat Sistem Informasi Pertanahan, Pakar Untag : Solusi Cegah Sertifikat Ganda

BPN kini bergerak cepat memperkuat sistem teknologi informasi pertanahan untuk memastikan data tanah di Indonesia semakin akurat dan aman

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Sulvi Sofiana
HACKER LOKAL - Pakar teknologi informasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat PhD. Supangat ikut mengomentari Badan Pertanahan Nasional yang memperkuat sistem teknologi informasi pertanahan untuk memastikan data tanah di Indonesia semakin akurat dan aman. 
Ringkasan Berita:
  • BPN memperkuat sistem teknologi informasi pertanahan untuk memastikan data tanah makin akurat dan aman. Hal ini untuk mencegah kasus sertifikat ganda
  • Supangat, M.Kom., Ph.D., ITIL, COBIT, CLA, CISA, Pakar Sistem Informasi Untag Surabaya, mendukung hal tersebut. Menurutnya, sertifikat ganda muncul karena lemahnya struktur sistem informasi di bidang pertanahan.
  • Ia juga menekankan pentingnya konektivitas antarinstansi pemerintah, mulai dari desa, pemerintah daerah, hingga lembaga perpajakan

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Kasus sertifikat ganda yang belakangan mencuat di sejumlah wilayah kembali menjadi sorotan publik. 

Menyikapi hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini bergerak cepat memperkuat sistem teknologi informasi pertanahan untuk memastikan data tanah di Indonesia semakin akurat dan aman.

Baca juga: David Akbar, Mahasiswa Untag Surabaya Raih Juara Dunia Bela Diri di Womau IMAC 2025 Korea Selatan

Langkah strategis tersebut mendapat dukungan dari kalangan akademisi, salah satunya dari Supangat, M.Kom., Ph.D., ITIL, COBIT, CLA, CISA, Pakar Sistem Informasi sekaligus Wakil Rektor II Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Lemahnya Struktur Sistem Informasi

Menurut Supangat, persoalan sertifikat ganda ini muncul karena masih lemahnya struktur sistem informasi di bidang pertanahan.

“Dari perspektif sistem teknologi informasi, ada sejumlah kelemahan seperti keandalan data, pelacakan perubahan, serta keterkaitan antara data fisik dan yuridis. Kontrol terhadap duplikasi data juga masih belum optimal,” jelas Supangat, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Pakar IT Untag Surabaya : Rekrut Hacker Lokal untuk Amankan Coretax Jadi Terobosan Penting

Ia menilai, setiap bidang tanah semestinya memiliki identitas tunggal yang menghubungkan data fisik seperti peta dan batas lahan, dengan data yuridis seperti hak kepemilikan. Jika sistem belum sepenuhnya terintegrasi, potensi duplikasi sertifikat akan terus menghantui.

Lebih lanjut, Supangat menilai penguatan sistem pertanahan perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Perlu ada basis data terpadu dengan satu sumber utama. Setiap bidang tanah wajib memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang konsisten di seluruh proses administrasi,” terangnya.

Untuk mencegah sertifikat ganda, ia merekomendasikan penerapan sistem verifikasi otomatis yang mampu mendeteksi tumpang tindih lahan sejak dini.

“Integrasi dengan sistem pemetaan digital memungkinkan deteksi cepat jika ada duplikasi atau klaim ganda,” tambahnya.

Blockchain Solusi Jangka Panjang

Tak hanya itu, Supangat menilai teknologi modern seperti blockchain bahkan bisa menjadi solusi jangka panjang.

“Blockchain bisa memberikan ‘sidik digital’ unik bagi setiap bidang tanah. Bahkan dengan token NFT, keaslian data bisa lebih terjamin dan sulit dipalsukan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah BPN yang mulai mengarah ke sertifikat elektronik merupakan keputusan tepat. Selain meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik, sertifikat elektronik juga mempermudah layanan masyarakat.

“Aplikasi publik seperti Sentuh Tanahku sudah menjadi contoh bagus. Masyarakat bisa mengecek status tanah secara daring tanpa harus datang ke kantor pertanahan,” tutur Supangat.

Supangat juga menyoroti pentingnya otomatisasi proses administrasi agar setiap langkah pendaftaran bisa ditelusuri secara digital.

“Jika ada kesalahan, sistem bisa menunjukkan di tahap mana terjadi kekeliruan. Ini penting untuk akuntabilitas dan kecepatan layanan,” tegasnya.

Konektivitas Antar Instansi

Pakar Untag itu juga menekankan pentingnya konektivitas antarinstansi pemerintah, mulai dari desa, pemerintah daerah, hingga lembaga perpajakan.

“Data pertanahan tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi antar lembaga agar validasi data bisa lebih cepat dan akurat,” paparnya.

Selain itu, ia menyarankan audit ulang terhadap data lama, terutama yang belum terdigitalisasi.

“Data lama, khususnya sebelum 1980, sering kali jadi sumber masalah. Harus ada audit dan pembaruan berkala agar data pertanahan makin bersih,” katanya.

Supangat menutup dengan menegaskan pentingnya pencatatan digital untuk setiap proses perubahan hak atas tanah.

“Dengan sistem yang transparan dan tangguh, kasus sertifikat ganda bisa dicegah. Langkah pembenahan BPN ini patut diapresiasi karena menuju layanan pertanahan yang cepat, akuntabel, dan terpercaya bagi masyarakat,” pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved