Mengatasi Banjir di Sidoarjo

Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan di Kabupaten Sidoarjo

Sampah menjadi salah satu penyebab banjir di Sidoarjo. Karena dibuang sembarangan, banyak yang menyumbat aliran sungai.

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/M Taufik
PANTAU - Bupati Sidoarjo Subandi saat memantau proses normalisasi sungai dan melihat kondisi sungai di sepanjang Kali Mbah Gepuk di Kecamatan Candi, Sidoarjo. Sungai itu menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan sekitar karena mengalami pendangkalan dan banyak tertutup tumbuhan. 
Ringkasan Berita:
  • Sampah jadi penyebab banjir di Kabupaten Sidoarjo. Saking banyaknya sampah, menyumbat sungai
  • Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar, tidak membuang sampah sembarangan
  • DLHK bekerja sama dengan Satpol PP untuk menerapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sebagaimana aturan, pelanggar yang tertangkap dan menjalani sidang tipiring dikenai denda hingga Rp 300 ribu

 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Sampah menjadi salah satu penyebab banjir di Sidoarjo. Karena dibuang sembarangan, banyak yang menyumbat aliran sungai.

Juga banyak sampah menjadi penyebab tersumbatnya selokan, dan berbagai saluran air lainnya.

Pemerintah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarang.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo juga berusaha memperketat pengawasan terhadap pembuangan sampah liar di sejumlah titik.

Baca juga: Antisipasi Banjir di Kabupaten Sidoarjo, Normalisasi Sungai Menjadi Kunci

Pengawasan dilakukan dengan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus. Mereka ditugaskan mengawasi titik-titik yang kerap jadi lokasi pembuangan sampah sembarangan.

Melakukan ronda sampah. Ketika ketahuan, pelakunya ditangkap dan disanksi.

Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan di Sidoarjo

Ada yang diingatkan supaya tidak mengulangi perbuatannya. Ada juga yang dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Yang ditangkap itu biasanya yang parah.

Dalam upaya penegakan hukum, DLHK bekerja sama dengan Satpol PP untuk menerapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebagaimana aturan, pelanggar yang tertangkap dan menjalani sidang tipiring dikenai denda hingga Rp 300 ribu.

“Penindakan terhadap pelanggar kami lakukan dua pendekatan, preventif dan tipiring. Selain terus mengajak masyarakat bisa sadar kebersihan, tindakan tegas juga bermaksud agar menimbulkan efek jera,” kata Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amig.

Pembuang Sampah Liar Bukan Warga Sidoarjo

Menurutnya, langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah dari aksi pembuangan sampah secara liar.

Yang mengagetkan, pelaku pembuangan sampah liar itu sebagian besar bukan warga Sidoarjo.

Dari data yang dikumpulkan, tercatat sekitar 90 persen pelaku pembuangan sampah liar merupakan warga luar daerah.

“Karena itu kami kembali mengintensifkan ronda sampah. Satgas kami gerakkan hingga tingkat bawah untuk mengawasi dan menindak pelaku,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Siagakan Rumah Pompa di Lokasi Rawan Banjir

Selain menguatkan ronda sampah, DLHK juga menambah pengawasan dengan memasang CCTV di 15 titik yang kerap digunakan tempat pembuangan sampah liar.

Semua kamera telah dipasang, dan terus dipantau oleh petugas. Siang dan malam, kamera diawasi, karena kerap kali diketahui pembuangan sampah secara liar dilakukan pada malam hari oleh pelakunya.

“Kami berencana, tahun depan CCTV pengawasan sampah itu bisa ditambah. Supaya bisa memperluas jangkauan pengawasan terhadap aksi pembuangan sampah liar di Sidoarjo,” lanjutnya.

Gandeng PKK

Selain lewat penegakan hukum, peran masyarakat juga terus digerakkan. DLHK menggandeng PKK tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa untuk melakukan kampanye anti-sampah liar.

Gerakan ibu-ibu PKK dirasa sangat efektif, karena mereka aktif menyampaikan pesan lingkungan ke keluarga dan tetangga.

DLHK juga menjalin kerja sama dengan sejumlah komunitas. Dalam upaya pengawasan sampah, kebersihan lingkungan, kebersihan sungai, dan sebagainya.

Ada rencana, dipasang jaring pembatas antar wilayah di sungai. Supaya ketahuan, di daerah mana sampah berasal dan daerah mana yang harus bertanggungjawab atas sampah yang menumpuk di wilayahnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved